1. Â Legislasi
Berdasarkan hasil wawancara Peneliti, mengenai bentuk legislasi atau pembuatan hukum baru, pada saat Covid- 19 mewabah di Indonesia, Pengadilan Agama Sukoharjo menerapkan persidangan secara e-Litigasi. Dengan adanya penerapan yang dilakukan oleh Pengadilan
Pengadilan Agama Sukoharjo dalam upaya meningkatkan pelayanannya atau Implementasi e-Litigasi di Pengadilan Agama Sukoharjo kepada masyarakat untuk lebih efisien, lebih mudah diakses, atau lebih praktis. Melalui situs web resmi Pengadilan Agama Sukoharjo dengan mengunduh aplikasi e-Court. Pihak pengadilan harus bertanggung harus memberikan bantuan dan pendampingan atau  memfasilitasi".
Paragraf 2: 2. Penegakan
berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Sukoharjo menurut keterangan juru bicara Pengadilan Agama Sukoharjo. dalam hal putusan perkara, tidak ada perbedaan antara persidangan manual dan e-Litigasi atau proses persidangan e-Litigasi lebih singkat dan tidak memerlukan kehadiran fisik di Pengadilan mempercepat proses persidangan menghemat waktu dan biaya. e-Court merupakan platform untuk mendaftar perkara secara elektronik, sedangkan e-Litigasi merupakan sistem untuk melakukan persidangan secara elektronik.
Paragraf 3: 3. Peradilan
 (seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya). implementasi sistem e-Litigasi atau pemberlakuan sistem e-Litigasi. Meningkatkan efisiensi persidangan mempercepat proses penyelesaian perkara. Mengenai komitmen Pengadilan Agama Sukoharjo dalam menegakkan hukum, tidak membedakan perlakuan antara persidangan manual dan elektronik dalam hal penerapan hukum selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menggunakan teknologi informasi yang aman dan terpercaya melakukan pelatihan kepada para hakim dan petugas pengadilan terkait dengan sistem e-Litigasi. keterbatasan akses internet di beberapa wilayah kurangnya literasi masyarakat tentang teknologi informasi.
Paragraf 4: Substansi
 Dampak Penerapan e-Litigasi terhadap Masyarakat Manfaat e-Litigasi bagi Pengadilan Agama Sukoharjo. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur pengadilan mengurangi biaya operasional pengadilan.
Berdasarkan hasil wawancara Peneliti, layanan administrasi yang dilakukan secara elektronik memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya pihak yang berperkara. Melalui sistem e-Litigasi, dapat menjawab sebuah persoalan seseorang yang berperkara mengenai adanya keterlambatan, jangkauan, dan integritas.Â
Penggunakan teknologi secara elektronik dapat mengurangiwaktu penangananterhadap intensitas para pihak yang datang ke Pengadilan, dan memberitahukan masyakarat dari adanya informasi yang sudah disediakan oleh Pengadilan. Dalam melaksanakan e-Litigasi, harus atas kesepakatan bersama bahwa persidangan perkara dilakukan secara elektronik. Yang kemudian mengharuskan pihak Pengadilan menyusun Court Calender sebagaimana menu yang tersedia diaplikasi SIPP danterintegrasike dalam e-Court.
Struktur