Berdasarkan hasil wawancara peneliti, mengenai struktur hukum, aparat penegak hukum yang ada di Pengadilan Agama Sukoharjo yang bertugas dalampelayanan e-Litigasi sudahmemahami dan menyelaraskan antara persidangan secara langsung di Pengadilan dan secara e-Litigasi.
Kultur Hukum
Berdasarkan hasil wawancara peneliti.
KESIMPULAN
Hukum acara elektronik dalam pembaruan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tidak hanya mencakuppendaftaran e-filing, pembayaran e-payment, dan e-summons, tetapi juga prosedur persidangan yang dikenal dengan e-litigasi bahkan pada tahap upaya hukum. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan elektronik merupakan bagian dari perwujudan asas hukum yang sederhana, cepat, dan terjangkau.Â
Untuk mencapai kesatuan administratif di Mahkamah Agung Republik Indonesia, berbagai sistem yang sebelumnya ada di 4 lembagaperadilandihilangkan. 5 Hal ini untuk menghindari perceraian yang dilakukan sewenang-wenang, seperti yang disebutkan dalam pasal 208 KUHPerdata bahwa Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapatterjadi hanya dengan persetujuan bersama.
Perceraian yang dilakukan di Pengadilan juga harus dilakukan didasarkan atas alasan-alasan tertentu yang telah dijelaskan dalam KHI dan Undang-Undang Perkawinan. Sehubung dengan haltersebut, maka para pihak yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan harus memiliki dasar hukum atau alasan yang dibenarkan oleh hukum.Â
Gugatan yang tidak didasari oleh dasar hukum sudah pasti akan ditolak oleh pengadilan, karena dasar hukum inilah yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Sesuai judul penelitian penulis yang berfokus pada e-Litigasi, maka penulis memilih Pengadilan Agama Sukoharjo sebagai tempat penelitian. Sesuai dengan studi kasus Penulis kali ini yakni di Pengadilan Agama Sukoharjo, pendaftaran perkara pada tahun 2021 secara keseluruhan berjumlah 1895 perkara.
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
JURUSAN HUKUM ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
RADEN MAS SAID SURAKARTA
#uinsurakarta2024
#prodihki
#muhammadjulijanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H