Mohon tunggu...
Nuri Prabowo 222121193
Nuri Prabowo 222121193 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Penerapan E-Litigasi Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo Tahun 2021)

3 Juni 2024   13:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:31 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan hasil wawancara peneliti, mengenai struktur hukum, aparat penegak hukum yang ada di Pengadilan Agama Sukoharjo yang bertugas dalampelayanan e-Litigasi sudahmemahami dan menyelaraskan antara persidangan secara langsung di Pengadilan dan secara e-Litigasi.

Kultur Hukum

Berdasarkan hasil wawancara peneliti.

KESIMPULAN

Hukum acara elektronik dalam pembaruan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tidak hanya mencakuppendaftaran e-filing, pembayaran e-payment, dan e-summons, tetapi juga prosedur persidangan yang dikenal dengan e-litigasi bahkan pada tahap upaya hukum. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan elektronik merupakan bagian dari perwujudan asas hukum yang sederhana, cepat, dan terjangkau. 

Untuk mencapai kesatuan administratif di Mahkamah Agung Republik Indonesia, berbagai sistem yang sebelumnya ada di 4 lembagaperadilandihilangkan. 5 Hal ini untuk menghindari perceraian yang dilakukan sewenang-wenang, seperti yang disebutkan dalam pasal 208 KUHPerdata bahwa Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapatterjadi hanya dengan persetujuan bersama.
Perceraian yang dilakukan di Pengadilan juga harus dilakukan didasarkan atas alasan-alasan tertentu yang telah dijelaskan dalam KHI dan Undang-Undang Perkawinan. Sehubung dengan haltersebut, maka para pihak yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan harus memiliki dasar hukum atau alasan yang dibenarkan oleh hukum. 

Gugatan yang tidak didasari oleh dasar hukum sudah pasti akan ditolak oleh pengadilan, karena dasar hukum inilah yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Sesuai judul penelitian penulis yang berfokus pada e-Litigasi, maka penulis memilih Pengadilan Agama Sukoharjo sebagai tempat penelitian. Sesuai dengan studi kasus Penulis kali ini yakni di Pengadilan Agama Sukoharjo, pendaftaran perkara pada tahun 2021 secara keseluruhan berjumlah 1895 perkara.
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

JURUSAN HUKUM ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
RADEN MAS SAID SURAKARTA
#uinsurakarta2024
#prodihki
#muhammadjulijanto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun