Mohon tunggu...
Nuri Prabowo 222121193
Nuri Prabowo 222121193 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Penerapan E-Litigasi Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo Tahun 2021)

3 Juni 2024   13:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:31 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


1.   Legislasi


Berdasarkan hasil wawancara Peneliti, mengenai bentuk legislasi atau pembuatan hukum baru, pada saat Covid- 19 mewabah di Indonesia, Pengadilan Agama Sukoharjo menerapkan persidangan secara e-Litigasi. Dengan adanya penerapan yang dilakukan oleh Pengadilan
Pengadilan Agama Sukoharjo dalam upaya meningkatkan pelayanannya atau Implementasi e-Litigasi di Pengadilan Agama Sukoharjo kepada masyarakat untuk lebih efisien, lebih mudah diakses, atau lebih praktis. Melalui situs web resmi Pengadilan Agama Sukoharjo dengan mengunduh aplikasi e-Court. Pihak pengadilan harus bertanggung harus memberikan bantuan dan pendampingan atau  memfasilitasi".


Paragraf 2: 2. Penegakan


berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Sukoharjo menurut keterangan juru bicara Pengadilan Agama Sukoharjo. dalam hal putusan perkara, tidak ada perbedaan antara persidangan manual dan e-Litigasi atau proses persidangan e-Litigasi lebih singkat dan tidak memerlukan kehadiran fisik di Pengadilan mempercepat proses persidangan menghemat waktu dan biaya. e-Court merupakan platform untuk mendaftar perkara secara elektronik, sedangkan e-Litigasi merupakan sistem untuk melakukan persidangan secara elektronik.


Paragraf 3: 3. Peradilan


 (seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya). implementasi sistem e-Litigasi atau pemberlakuan sistem e-Litigasi. Meningkatkan efisiensi persidangan mempercepat proses penyelesaian perkara. Mengenai komitmen Pengadilan Agama Sukoharjo dalam menegakkan hukum, tidak membedakan perlakuan antara persidangan manual dan elektronik dalam hal penerapan hukum selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menggunakan teknologi informasi yang aman dan terpercaya melakukan pelatihan kepada para hakim dan petugas pengadilan terkait dengan sistem e-Litigasi. keterbatasan akses internet di beberapa wilayah kurangnya literasi masyarakat tentang teknologi informasi.


Paragraf 4: Substansi


 Dampak Penerapan e-Litigasi terhadap Masyarakat Manfaat e-Litigasi bagi Pengadilan Agama Sukoharjo. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur pengadilan mengurangi biaya operasional pengadilan.

Berdasarkan hasil wawancara Peneliti, layanan administrasi yang dilakukan secara elektronik memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya pihak yang berperkara. Melalui sistem e-Litigasi, dapat menjawab sebuah persoalan seseorang yang berperkara mengenai adanya keterlambatan, jangkauan, dan integritas. 

Penggunakan teknologi secara elektronik dapat mengurangiwaktu penangananterhadap intensitas para pihak yang datang ke Pengadilan, dan memberitahukan masyakarat dari adanya informasi yang sudah disediakan oleh Pengadilan. Dalam melaksanakan e-Litigasi, harus atas kesepakatan bersama bahwa persidangan perkara dilakukan secara elektronik. Yang kemudian mengharuskan pihak Pengadilan menyusun Court Calender sebagaimana menu yang tersedia diaplikasi SIPP danterintegrasike dalam e-Court.

Struktur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun