6. Promosi: Memudahkan promosi desa wisata karena sudah terdaftar secara resmi dan memiliki informasi yang terverifikasi.
7. Akses ke Program Pemerintah: Memungkinkan desa wisata untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, pendanaan, atau bantuan teknis.
8. Standarisasi: Mendorong penerapan standar minimal dalam pengelolaan desa wisata untuk menjamin kualitas layanan dan pengalaman wisatawan.
9. Jaringan: Memfasilitasi terbentuknya jaringan antar desa wisata, yang dapat mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
10. Evaluasi: Menyediakan dasar untuk evaluasi berkala terhadap kinerja dan perkembangan desa wisata.
Registrasi Kelembagaan Desa Wisata pada dasarnya berfungsi sebagai alat untuk memastikan pengelolaan desa wisata yang lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan, serta memudahkan koordinasi antara pemerintah, masyarakat desa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
Adapun alur registrasi kelembagaan desa wisata sebagai berikut :
- Kelompok Masyarakat Menyusun Proposal Pengajuan Registrasi Deswita Ke Desa
- Proposal Dibahas Bersama Pokdarwis dan Kepala Desa
- Kepala Desa Menerbitkan Surat Tanda Registrasi Deswita
- Surat Tanda Registrasi Deswita Dilaporkan Ke Dinas Pariwisata Kabupaten
PERSIAPAN DESA WISATA
Hal hal yang perlu di siapkan untuk desa wisata antara lain
- IDENTIFIKASI AKSESIBILITAS MENUJU DESA WISATA
Aksesibilitas adalah kemudahan pencapaian oleh seseorang, terhadap suatu objek, pelayanan ataupun lingkungan.
Adapun Aksesibilitas di Bidang pariwisata :