Mohon tunggu...
PPK OrmawaIMM
PPK OrmawaIMM Mohon Tunggu... Mahasiswa - PPK ORMAWA IMM FAI UMY

Akun Resmi PPKO IMM FAI UMY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan Penguat Kelembagaan Desa Wisata pada Pembentukan Desa Wisata Pesona Arga Buwana, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta

29 Agustus 2024   23:21 Diperbarui: 29 Agustus 2024   23:21 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok PPKO IMM FAI UMY
Dok PPKO IMM FAI UMY

Memahami desa wisata .

Desa Wisata adalah: Kelompok masyarakat yang berusaha di bidang pariwisata yang mencakup atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung di dalam wilayah Desa/Kalurahan dengan prinsip pariwisata berbasis masyarakat.

Adapun syarat untuk menjadi desa wisata antara lain :

  • Memiliki Potensi Produk/ Daya Tarik Yang Khas
  • Memiliki Fasilitas dan Sarana Prasarana Dasar
  • Memiliki Homestay
  • Memiliki SDM Yang Mendukung Pengelolaan Deswis
  • Didukung Peran Serta Masyarakat

REGISTRASI KELEMBAGAAN DESA WISATA .

Fungsi dari Registrasi Kelembagaan Desa Wisata meliputi beberapa aspek penting dalam pengembangan dan pengelolaan desa wisata:

1. Legalitas: Memberikan status resmi kepada desa wisata, yang memungkinkan mereka untuk beroperasi secara sah dan diakui oleh pemerintah.

2. Pendataan: Membantu pemerintah dalam mengumpulkan data dan informasi tentang desa-desa wisata yang ada, termasuk potensi, fasilitas, dan keunikan masing-masing.

3. Pemantauan: Memudahkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memantau perkembangan dan kinerja desa wisata.

4. Pembinaan: Memungkinkan pemerintah untuk memberikan pembinaan dan dukungan yang tepat sasaran kepada desa wisata yang terdaftar.

5. Perencanaan: Membantu dalam perencanaan pengembangan pariwisata daerah dengan mempertimbangkan sebaran dan karakteristik desa wisata yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun