b. Konvensi PBB Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) tahun 1989.
c. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 56/138 tahun 2001 tentang Studi Sekretaris Jenderal PBB mengenai Kekerasan terhadap Anak.
d. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Â Â Â Â Â Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).Â
f. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Others Cruel, in Human or Degrading     Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,    Atau Merendahkan Martabat Manusia). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran           Negara Republik Indonesia Nomor 3783).
g. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Â Â Â Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
h. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Covvention 182 Concerning the Prohibition and Unmediate nAction    for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera               Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,      Â
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941).
i. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,Â
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
6.. LINGKUP KEKERASAN TERHADAP ANAK