Kita masih merasakan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang terjadi di Indonesia dirasa masih lemah. Berdasarkan Tribunnews.com (2016), tentang kasus pemerkosaan hingga menewaskan Yuyun (14) warga Padang Ulak Tanding menjadi sorotan serius. Dengan mencuatnya kasus tersebut menunjukkan bahwa wujud perlindungan anak masih lemah. Koordinator Kontras Haris Azhar yang dirilis Media Indonesia (Edisi, 13 April 2016), menyatakan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang No. 35 Â Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dinilai belum sepenuhnya bisa melindungi hak-hak anak. Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Tasikmalaya, Eki Sirojul Baehaki mengatakan, sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap anak di kota Tasilmalaya masih sangat lemah. (Cakrawala Media Online, 23 Desember 2016).
3. APA DASAR PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK?
Mengacu UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beberapa hal yang menjadi dasar hukum terhadap perlindungan anak antara lain
Pasal 2 : Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : a). Non diskriminasi, b). Kepentingan yang terbaik bagi anak, c). Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan d). Penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 13, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakukan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakukan salah lainnya.
Pasal 19 : Setiap anak berkewajiban untuk : a). Â Menghormati orang tua, wali, dan guru, b). Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, c). Mencintai tanah air, bangsa, dan negara, d). Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, Â dan e). Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 secara garis besar menyebutkan bahwa negara, masyarakat dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
4.. APA YANG DIMAKSUD DENGAN KEKERASAN PADA ANAK?
Pengertian kekerasan terhadap anak sebagaimana yang termaktub dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 pasal 13 kekerasan  adalah "diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
5.. APA LANDASAN HUKUMNYA?
a. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) 10 Desember tahun 1948