Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

"Saya Tidak Dibolehkan Bekerja karena Diduga TBC, Dok..."

8 Mei 2017   22:33 Diperbarui: 10 Mei 2017   15:18 3516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kapan perlu jawaban konsultasinya?"Tanya saya pada seorang tenaga kontrakan di sebuah anak perusahaan perminyakan, yang sudah beberapa minggu disuruh jangan kerja dulu akibat hasil 'medical check up-nya' bermasalah.

"Sesegera mungkin, dok. Kalau saya tidak melapor hasil konsultasi di beberapa hari ini, saya bisa tidak bekerja dua minggu lagi."Katanya.

Sistem kerjanya yang di tempat terpencil ada 'shift' beberapa minggu di lokasi dan ada periode beberapa minggu di rumah buat istirahat. Banyak tenaga kerjanya sistem kontrak dengan sistem pemeriksaan kesehatan tahunan yang terkadang membuat batu sandungan untuk memperpanjang masa pekerjaan.

Di 'medical check up' perusahaan tersebut ada hasil keolesterolnya meningkat sedikit diatas 200 dan ada dugaan tuberkulosis paru (TBC), karena corakan pembuluh darah dan bronkusnya terlihat kasar dan 'ramai'.

"Merokok, pak?" Tanya saya.

"Sejak kecil tidak merokok, dok. Tetapi di lokasi teman saya memang banyak yang merokok." Kata pasien usia 30-an awal ini dengan serius.

Pemeriksaan fisiknya bagus, jantung dan paru-parunya dengan stetoskop normal dan rekaman jantungnya normal.

Supaya punya bukti otentik, saya ronsen ulang si pasien dan dokter radiologis pun sepakat tidak ada gambaran TBC.

"Bapak sehat. Saya buat surat keterangannya. Kalau dokter disana tidak setuju mempekerjakan bapak lagi di lokasi, berarti itu bukan masalah medis lagi, mungkin ada masalah lain." Kata saya.

Si pasien pun pulang dengan senang, karena biasanya kalau spesialis sudah menyatakan sehat, dokter di lokasi pun mengijinkan kerja lagi.

Terkadang memang dilema di lokasi pekerjaan dengan resiko kecelakaan kerja tinggi dan standar kesehatan tinggi. Kalau di pemeriksaan kesehatan rutin tahunan ada sedikit keanehan, maka si pekerja akan 'dirumahkan' dahulu sampai ada jawaban konsultasi dari spesialis. Mungkin dokter perusahaan tidak berani memutuskan langsung si tenaga kesehatan ini sehat, karena jika ternyata nanti ada kecelakaan kerja atau penyakit berat yang menjadi beban perusahaan, mereka akan kena sanksi.

Namun di sisi lain, pekerja ini belum tentu sakit. Kelainan laboratorium yang sedikit menyimpang atau kelainan radiologis dan pencitraan lain yang ada kata-kata 'dugaan', belum tentu memang benar ada kelainannya. Pemeriksaan fisik yang teliti dengan stetoskop cukup membuktikan kalau si pekerja sehat dan tidak seperti yang diduga oleh alat. Seorang pekerja yang ahlinya di perminyakan, gara-gara kelainan ronsen sedikit, jadi tidak boleh bekerja lagi, akan sulit beralih kerja menjadi tukang bangunan atau jualan bakso, misalnya. Lagipula kalau TBC juga bisa saja tetap produktif sambil menjalani obat TBC selama 6 bulan.

Mudah-mudahan, dokter-dokter perusahaan yang membaca tulisan ini lebih hati-hati menilai hasil pemeriksaan 'medical check up' dan jangan bereaksi berlebihan. Tetap lakukan pemeriksaan fisik ulang sebagai konfirmasi. Kalau yakin si pekerja masih 'fit', sementara hasil pemeriksaan hanya sebatas 'dugaan' atau lebih sedikit, ijinkanlah si pekerja tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan nafkahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun