Mohon tunggu...
POSKO LEGNAS
POSKO LEGNAS Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum dan Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum dan Keadilan Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masih Relevankah Gagasan Emansipasi Perempuan Kartini? Tinjauan atas RUU Ketahanan Keluarga

21 April 2020   00:10 Diperbarui: 21 April 2020   06:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faktor-faktor tersebut jelas tidak bisa dilewatkan, persoalan kesamaan hak laki-laki dan perempuan untuk tujuan kesejahteraan rumah tangga, sehingga berdampak pada suksesnya pembangunan nasional.    

Perspektif dari faktor kesejarahan perjuangan perempuan dari masa kolonial dengan berdirinya PPI (Perikatan Perempuan Indonesia) pada tahun 1929 hingga berubah menjadi PPII (Perikatan perhimpunan Istri Indonesia) pada 1930, menunjukkan perempuan Indonesia telah memperjuangkan hadirnya kesetaraan sejak zaman kolonialisme.

Jika pada masa kemerdekaan ini, perempuan Indonesia kembali mendapat kekangan, maka jelas perlawanan atas kebebasan berfikir dan berpendapat akan dilakukan. Metamorfosa semangat Kartini tidak akan berhenti, sebab perempuan Indonesia sadar tentang makna pergerakan perempuan untuk keberlangsungan kemajuan bangsa.

Epilog

Usulan RUU Ketahanan keluarga mesti mendapatkan eveluasi yang lebih akademik dengan tidak meninggalkan nilai agama, filosofis adat, dan kultural ke-Indonesia-an. Bangsa Indonesia mempunyai perjalanan panjang tentang sejarah perjuangan perempuan dalam membangun kehormatannya.

Sejak zaman kolonial maupun pasca kolonial, perjuangan emansipasi perempuan telah membuktikan perempuan Indonesia mampu sejajar dengan kamu laki-laki.

Bukan hanya Kartini saja, mereka adalah Cut-Nyadien, Cut Mutia dan masih banyak perempuan-perempuan lain yang mempelopori gerakan feminisme sehingga mereka mampu mengiringi semangat kaum laki-laki dalam merebut kemerdekaan maupun mengisi kemerdekaan.

Oleh karena itu RUU-KK harus dibedah secara komprehensif agar semangatnya bukan mengekang emansipasi Kartini akan tetapi mengelaborasi makna feminisme yang lebih komprehensif untuk benar-benar dapat diimplementasikan dalam membangun keluarga Indonesia yang kuat dan berkualitas.

Ajaran Kartini sangat menginspirasi perempuan Indonesia dalam berkiprah apapun pada batas-batas agama, adat istiadat, kultur dan filosofi manusia Indonesia sampai saat ini

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun