Mohon tunggu...
POSKO LEGNAS
POSKO LEGNAS Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum dan Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum dan Keadilan Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Kesehatan Masyarakat dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Covid-19

20 April 2020   22:01 Diperbarui: 20 April 2020   22:25 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi; 1). Perencanaan penanggulangan bencana; 2). Pengurangan resiko bencana; 3). Pencegahan; 4). Pemanduan dalam perencanaan pembangunan; 5). Persyaratan analisis resiko bencana; 6). Pelaksanaan  dan penegakan rencana tata ruang; 7). Pendidikan dan pelatihan; dan 8). Persyaratan teknis penanggulangan bencana.

Pada tahapan pra bencana pemerintah belum menjalankan secara maksimal. Padahal negara asal penularan virus telah mengumumkan secara internasional untuk siap siaga akan virus yang mewabah secara cepat, dan WHO telah menegaskan bahwa “pendeteksian yang lemah pada tahap awal wabah menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kematian beberapa negara.”

Pada Pasal 5 ayat (1)  4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur terkait: a. penyelidikan epidemiologis; b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; c. pencegahan dan pengebalan; d. pemusnahan penyebab penyakit; e. penanganan jenazah akibat wabah; f. penyuluhan kepada masyarakat; g.upaya penanggulangan lainnya.

Negara merupakan suatu organisasi seperti halnya badan hukum perdata., yang susunannya dibentuk menurut hukum publik atau Hukum Tata Negara. Sedangkan pemerintah merupakan bagian dari organisasi negara yang terdiri dari badan, aparat, instansi, jabatan, daerah, wilayah dan lain sebagainya (Abdullah: 10).

Lambatnya penanganan pemerintah dapat dilihat dari berbagai komentar yang dilontarkan para pejabat “Promosi wisata, makan nasi kucing, jamu resep jokowi, duta imun, makan tauge atau berdoa.” Komentar tersebut tidak memberikan penjelasan ilmiah dalam penanganan kasus COVID-19 dan dinilai meremehkan wabah yang jelas mematikan.

Gugatan atas kerugian yang dilakukan pemerintah oleh masyarakat pernah diajukan dan bukan hal yang baru. Contoh class action yang diajukan masyarakat terhadap Pemprov DKI Januari  lalu, kemudian pada kasus kebakaran hutan masyarakat menang melawan pemerintah dalam sidang.

Dari permasalahan diatas maka Pemerintah dapat dijadikan subjek hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1365, 1366 dan 1367  KUH Perdata Pasal ini dapat digunakan dalam rangka melakukan penegakan hukum atas tanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian, kelalaian atau kesembronoan dalam memberikan kebijakan, serta tanggungjawab terhadap perbuatan orang yang berada di bawah tanggungannya.

Adapun pemenuhan unsur dalam Pasal tersebut harus meliputi: 1). Adanya suatu perbuatan, 2). Perbuatan tersebut melawan hukum, 3). Adanya kesalahan, 4). Adanya kerugian, 5). Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Lima unsur diatas bersifat kumulatif, sehingga jika suatu unsur tidak terpenuhi pasal tersebut tidak berlaku. Dengan demikian apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum dengan tuntutan ganti rugi baik berupa uang, barang, maupun pemulihan keadaan semula. 

Adapun pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah: 1). Pihak yang dirugikan; 2). Penerima nafkah seperti suami/istri, anak atau orangtua yang ditinggalkan; 3). Keluarga sedarah lurus dan istri/suami seperti orangtua, kakek nenek, anak dan cucu; 4). Ahli waris pada umumnya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige  Overheidsdaad).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun