Kewajiban Pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat atas kesehatan memiliki landasan yuridis internasional yakni dalam Pasal 2 ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Kemudian konstitusi secara nasional pun telah menyebutkan dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM.
Kemudian Pasal 7 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh setiap masyarakat. Kemudian Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang berupa pencegahan dan penyembuhan. Upaya pencegahan meliputi penciptaan kondisi yang layak bagi kesehatan, baik menjamin ketersediaan pangan dan pekerjaan, perumahan yang baik, dan lingkungan yang sehat. Sedangkan upaya penyembuhan dilakukan dengan penyediaan pelayanan kesehatan yang optimal.
Pelayanan kesehatan meliputi aspek jaminan sosial atas kesehatan, sarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang berkualitas, dan pembiayaan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 12 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya diuraikan pula langkah-langkah yang harus diambil untuk mewujudkan standar tertinggi dalam mencapai kesehatan fisik dan mental (ELSAM: 3), yaitu:
1). Peningkatan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri; 2). Pencegahan, perawatan dan pengendalian segala penyakit menular endemik, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dan penyakit lainnya; 3). Penciptaan kondisi-kondisi yang menjamin adanya semua pelayanan dan perhatian medis ketika penyakit timbul.
Pasal 6 UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana.
Termasuk dalam melindungi kegiatan masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terdampak bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta mengurangi resiko bencana.
Status bencana wabah COVID-19 dapat dikaitkan dengan ketidaksiapan pemerintah dalam menaggulangi bencana. Berdasarkan Pasal 154 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah wajib mengumumkan wilayah yang menjadi sumber penularan penyakit kepada masyarakat.Â
Dengan demikian pemerintah wajib mengungkapkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah mana yang menjadi sumber penularan. Oleh karenanya, pemerintah dinilai lamban dalam merespon COVID-19. Â