Mohon tunggu...
POSKO LEGNAS
POSKO LEGNAS Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum dan Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum dan Keadilan Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Kesehatan Masyarakat dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Covid-19

20 April 2020   22:01 Diperbarui: 20 April 2020   22:25 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latipah Nasution

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Jakarta

DOI: 10.15408/adalah.v4i1.15384

Awal tahun 2020 China telah memberikan alarm kepada dunia akan bahaya SARS-Cov-2 atau Corona Virus Disease 2019  (COVID-19). Sejak peringatan itu, beberapa negara telah mewaspadai akan mewabahnya virus ini.

Pengkajian singkat oleh Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi Institut Teknologi Bandung memperkirakan pandemi ini akan mencapai puncaknya pada akhir Maret dan berakhir pada pertengahan April 2020. Bahkan dengan kedinamisan data yang ada, prediksi tersebut tentu dapat terus berubah (CNN.com).

Tepat pada tanggal 10 April 2020 merupakan hari ke 40 setelah Presiden mengumumkan adanya pasien yang terjangkit COVID-19 untuk pertamakalinya di Indonesia.

Kasus Positif COVID-19 terus mengalami peningkatan seperti yang telah terkonfirmasi bahwa jumlah kasus positif hingga Senin (13/4/2020) mencapai 4.557 kasus. Dari jumlah tersebut menunjukkan adanya lonjakan terus menerus di setiap harinya. Kini jumlah pasien meninggal dunia mencapai 399 orang (Kompas.com).

Lambannya Pemerintah dalam mengantisipasi virus menimbulkan permasalahan di setiap aspek, baik sosial, ekonomi dan politik. Pada tanggal 10 Maret 2020 Direktur Jenderal World Health Organization telah mengirim surat kepada Presiden RI untuk mempertanyakan tingkat kesiapan Indonesia dalam menghadapi pandemi global. Keterbukaan pemerintah dalam menangani kasus hingga menyoroti pendekatan dalam melacak dan mendeteksi kasus COVID-19 (Tempo.com).

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 diteken oleh Presiden pada 13 April 2020. Penetapan ini tentu sangat terlambat karena negara asal virus telah mengumumkan 4 bulan akan bahayanya virus ini.

WHO sendiri telah memberikan peringatan keras dan jelas dengan menetapkan Corona Virus sejak 12 Maret 2020. Kemudian pada tanggal 1 April 2020 Presiden digugat oleh sekelompok UMKM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan atas dasar kerugian yang dialami sekelompok UMKM atas kelalaian Presiden dalam menangani pandemi global serta pemberian kebijakan atas adanya pandemi global. Gugatan telah terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Secara konstitusional Pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan sebagai hak yang  melekat, maka perlindungan serta jaminan kesehatan setiap orang merupakan garda terdepan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun