Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsensus ASEAN Melanggar Konvensi Internasional tentang Pekerja Migran

9 April 2019   11:43 Diperbarui: 11 Desember 2019   23:29 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Cakupan dan Perlindungan terbatas untuk pekerja migran non reguler/tidak resmi, yaitu:

* Hanya melindungi pekerja migran reguler/resmi dam "pekerja migan tak resmi yang menjadi tak berdokumen bukan karena kesalahan sendiri".

*Tak menetapkan sebuah proses untuk membuktikan "bukan keslahan sendiri".

*Gagal memberikan pekerja migran tak resmi perlindungan dasar sesuai dengan Standar Perburuhan nternasional dan konvensi internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

- Perlakuan Adil vs Prinsip-Prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi:

*Konsensus adopsi konsep "perlakuan adil" yang mendefinisikan nya sebagai "perlakuan adil dan masuk akal diterapkan kepada pekerja migran di tempat kerja..." dan terbatas pada topik " dengan memeprtimbangkan syarat-syarat kerja, keselamatan dan akses kepada penyerapan tenaga kerja".

* Perlakuan adil nampaknya kurang melindungi ketimbang prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang diadopi oleh ILO dan Konvensi-konsvensi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. 

- Tak ada ketentuan mengenai jaminan sosial

*Tak ada kewajiban dalam hal jaminan sosial, hanya perawatan kesehatan dan medis namun tidak untuk sakit, tak punya pekerjaan, Hari Tua, kecelakaan kerja, keluarga, melahirkan, manfaat bagi yang mengalami kelumpuhan.

*Tak seperti Deklarasi Cebu, Konsensus tak memiliki ketentuan-ketentuan mengenai layanan kesejahteraan sosial

- Kurangnya ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kesetaraan di tempat kerja dan non-diskriminasi, buruh anak atau kerja paksa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun