- Cakupan dan Perlindungan terbatas untuk pekerja migran non reguler/tidak resmi, yaitu:
* Hanya melindungi pekerja migran reguler/resmi dam "pekerja migan tak resmi yang menjadi tak berdokumen bukan karena kesalahan sendiri".
*Tak menetapkan sebuah proses untuk membuktikan "bukan keslahan sendiri".
*Gagal memberikan pekerja migran tak resmi perlindungan dasar sesuai dengan Standar Perburuhan nternasional dan konvensi internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
- Perlakuan Adil vs Prinsip-Prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi:
*Konsensus adopsi konsep "perlakuan adil" yang mendefinisikan nya sebagai "perlakuan adil dan masuk akal diterapkan kepada pekerja migran di tempat kerja..." dan terbatas pada topik " dengan memeprtimbangkan syarat-syarat kerja, keselamatan dan akses kepada penyerapan tenaga kerja".
* Perlakuan adil nampaknya kurang melindungi ketimbang prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang diadopi oleh ILO dan Konvensi-konsvensi yang berhubungan dengan hak asasi manusia.Â
- Tak ada ketentuan mengenai jaminan sosial
*Tak ada kewajiban dalam hal jaminan sosial, hanya perawatan kesehatan dan medis namun tidak untuk sakit, tak punya pekerjaan, Hari Tua, kecelakaan kerja, keluarga, melahirkan, manfaat bagi yang mengalami kelumpuhan.
*Tak seperti Deklarasi Cebu, Konsensus tak memiliki ketentuan-ketentuan mengenai layanan kesejahteraan sosial
- Kurangnya ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kesetaraan di tempat kerja dan non-diskriminasi, buruh anak atau kerja paksa