Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Opini Hukum: Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian HAM Berat Melalui Proses Pro-Justicia

27 Oktober 2021   00:10 Diperbarui: 27 Oktober 2021   00:38 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000 disebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Jika melihat pada ketentuan tersebut, memang asas berlaku surut dikenal dalam pengadilan HAM. 

Terhadap asas berlaku surut yang dikenal dalam Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000 itu pernah diajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timor Timur pada waktu itu (tahun 2004). 

Asas retroaktif ini dianggap bertentangan dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, MK kemudian menolak permohonan judicial review Abilio Osario Soares terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM melalui putusan MK No. 065/PUU-II/2004. Keberadaan Pengadilan HAM ad hoc menimbulkan perdebatan karena merupakan salah satu bentuk pengecualian asas non-retroaktif. 

Namun demikian, melalui Putusan MK No. 065/ PUU-II/2004, Pengadilan HAM ad hoc dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pengadilan tersebut merupakan pengecualian terhadap asas non-retroaktif yang dilakukan dengan sangat hati-hati.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU 26/2000 tetap dapat diusut, diperiksa, dan diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. Namun, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc ini diajukan oleh DPR setelah mendapat hasil penyelidikan dan penyidikan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. 

Maka dari itu prinsip-prinsip umum peradilan HAM dan kepastian hukum bagi korban tetap harus dilaksanakan sebagai perlindungan Negara terhadap Hak Asasi warga negaranya.  Oleh sebab itu negara harus segera menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu secara terang-benderang dan menyeret serta mengadili aktor dibalik peristiwa berdarah-darah tersebut di hadapan pengadilan.

~ Sumber UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun