Mohon tunggu...
Muhamad Yuda
Muhamad Yuda Mohon Tunggu... Jurnalis - Biro Media PMB

Manusia biasa yang suka menulis dan mengekspresikan perjalanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjuangkan Gelar Pahlawan, Ahli Waris TB. A Basuni dan Germat Geruduk Balai Kota Bogor

29 Agustus 2023   02:06 Diperbarui: 29 Agustus 2023   02:20 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah ahli waris Kapten Inf. (Purn) TB. A. Basuni bersama Gerakan Mahasiswa Advokasi Masyarakat (Germat) menggeruduk Balai Kota Bogor pada Senin, 21 Agustus 2023. 

Puluhan massa tersebut melakukan aksi unjuk rasa di area Plaza Balai Kota Bogor untuk memperjuangkan dan meminta pengakuan Kapten Inf. (Purn) H. TB. A Basuni sebagai pahlawan nasional asal Bogor yang turut memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.

Perwakilan ahli waris, Tubagus Hendra Bayu Rota menuturkan, aksi damai yang dilakukan ahli waris dan juga perwakilan mahasiswa ini untuk meminta pengakuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sekaligus mendaftarkan sosok Kapten Inf. (Purn) H. TB. A Basuni sebagai pahlawan nasional.

"Salah satu dari sekian banyak sosok orang yang telah berjasa untuk bangsa ini akan tetapi (Kapten Inf. (Purn) H. TB. A Basuni) diabaikan dan tidak pernah dihargai oleh pemerintah Kota Bogor," ungkapnya.

 Putra ke enam TB. A. Basuni ini menjelaskan, Ayahnya yang wafat pada 1992 silam tersebut sebenarnya akan di makamkan di Taman Makam Pahlawan, hanya saja pihak keluarga dalam hal ini istri almarhum meminta untuk di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

"(Sebenarnya) visi misi mahasiswa yang berunjuk rasa ini mendukung kami sebagai ahli waris untuk menyampaikan orasinya agar Kapten Inf. (Purn) H. TB. A Basuni diakui di Bogor sebagai pahlawan," sebutnya.

Pihaknya menyadari bahwa keberadaan TB. A. Basuni di internet perlahan tenggelam dan mulai dilupakan. Sebab, berdasarkan penelusurannya nama tersebut sempat muncul beberapa tahun silam hingga akhirnya lenyap di tahun 2015.

Oleh sebab itu, pihaknya berupaya menyampaikan pernyataan sikap sebagai ahli waris dan menilai orang tuanya dilupakan sebagai sosok pahlawan.

"Selain dilupakan pemerintah terkesan abai terhadap ahli waris alias keturunan TB. A. Basuni. Bahkan asset peninggalan almarhum pun ikut dirampas oleh Pemkot Bogor" geramnya.

Ia membeberkan, TB. A. Basuni padahal memiliki jasa yang sepatutnya menjadi perhatian dan dihargai. Pasalnya, dinilai berhasil melakukan pengamanan Presiden di Istana.

Selain itu juga, terang Hendra, TB. A. Basuni telah didapuk sejumlah penghargaan selama melakukan pengabdian kepada negara. Sedikitnya ada belasan penghargaan yang pernah disematkan kepada pejuang kemerdekaan asal Bogor tersebut.

Pertama, Bintang Gerila sebagai bentuk tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang mempertahankan negara dengan cara bergerilya. 

Kemudian, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan pembangunan TNI Angkatan Darat. 

Selanjutnya, Bintang Sewindu sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama sewindu (delapan tahun) sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia.

Keempat, Setya Lencana Kesetiaan XXIV sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah mengabdi beberapa tahun berturut-turut.

Kelima, Satya Lencana Perang Kemerdekaan Ke-l sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan 1 dari 20 Juni 1947 hingga 22 Februari 1948.

Keenam, Satya Lencana Perang Kemerdekaan ke-II, di mana sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkata Bersenjata I dari 18 Desember 1948 sampai 27 Desember 1949.

Ketujuh, Satya Lencana Perang Kemerdekaan Ke-ll sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Des imber 1949;

Kemudian, Anugerah Satya Lencana Perang Kemerdekaan di mana tanda kehormatan yang diberikan kepada sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan 1 dari tanggal 20 Juni 1947 sampai 22 Februari 1948.

Kesembilan, Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (GOM) I sebagai tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata Tanda kehorm itan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Kesepuluh, Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (GOM) V sebagai tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata.

"Tanda kehormatan tersebut diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," jelas Hendra.

Terakhir, sambung dia, Satya Lencana Penegak diberikan kepala anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif atau 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S PKI.

Hendra menyebut, atas dasar bakti dan abdi ayahnya kepada negara, maka mendapatkan mandat baru dan diperintahkan Panglima Divisi Siliwangi Jend. A.H. Nasution untuk mengamankan wilayah territorial Istana Bogor. 

Di mana, atas sumbangsihnya diberikan penghargaan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Babakan Pasar, Karesidenan Bogor yang saat ini menjadi Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1957.

"Jadi terkait itu, sebelumnya telah diajukan dan didaftarkan Jendral A.H Nasution pada 1956," tutupnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun