Mohon tunggu...
Muhamad Yuda
Muhamad Yuda Mohon Tunggu... Jurnalis - Biro Media PMB

Manusia biasa yang suka menulis dan mengekspresikan perjalanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjuangkan Gelar Pahlawan, Ahli Waris TB. A Basuni dan Germat Geruduk Balai Kota Bogor

29 Agustus 2023   02:06 Diperbarui: 29 Agustus 2023   02:20 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Bintang Gerila sebagai bentuk tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang mempertahankan negara dengan cara bergerilya. 

Kemudian, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan pembangunan TNI Angkatan Darat. 

Selanjutnya, Bintang Sewindu sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama sewindu (delapan tahun) sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia.

Keempat, Setya Lencana Kesetiaan XXIV sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah mengabdi beberapa tahun berturut-turut.

Kelima, Satya Lencana Perang Kemerdekaan Ke-l sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan 1 dari 20 Juni 1947 hingga 22 Februari 1948.

Keenam, Satya Lencana Perang Kemerdekaan ke-II, di mana sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkata Bersenjata I dari 18 Desember 1948 sampai 27 Desember 1949.

Ketujuh, Satya Lencana Perang Kemerdekaan Ke-ll sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Des imber 1949;

Kemudian, Anugerah Satya Lencana Perang Kemerdekaan di mana tanda kehormatan yang diberikan kepada sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan 1 dari tanggal 20 Juni 1947 sampai 22 Februari 1948.

Kesembilan, Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (GOM) I sebagai tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata Tanda kehorm itan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Kesepuluh, Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (GOM) V sebagai tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata.

"Tanda kehormatan tersebut diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," jelas Hendra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun