Mohon tunggu...
Pius Lustrilanang
Pius Lustrilanang Mohon Tunggu... Auditor - Anggota BPK RI

Pius Lustrilanang (lahir 10 Oktober 1968) adalah seorang aktivis dan politisi Indonesia. Nama Pius sempat populer pada akhir tahun 90an, ketika dia melapor ke Komnas HAM tentang penculikan dan penyekapan yang dialaminya selama 2 bulan, yang dilakukan oleh orang-orang tak dikenal. Masa itu adalah saat sebelum kejatuhan Presiden Soeharto, yang diwarnai kegaduhan politik dan keamanan. Banyak terjadi peristiwa penculikan dan kasus orang hilang. Sebagai seorang aktivis, Pius aktif sebagai Sekretaris Jenderal Solidaritas Indonesia untuk Amien dan Mega (SIAGA). Begitu kerasnya tekanan yang dialaminya sehingga ia pergi ke Belanda untuk menghindari terulangnya kejadian buruk menimpanya kembali (Sumber: Wikipedia).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pentingnya Resiliensi bagi Pemerintah Daerah

11 Juli 2023   11:29 Diperbarui: 14 Juli 2023   07:14 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketahanan wilayah/daerah adalah tentang kondisi atau keadaan bersiap menghadapi peristiwa yang dapat mengganggu kehidupan normal dan memiliki kekuatan kapasitas untuk pulih dengan cepat. Berbagai inisiatif telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ketahanan daerah. Salah satunya adalah upaya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam meningkatkan sistem peringatan dini.

Meningkatkan ketahanan daerah adalah proses yang berkelanjutan dan membutuhkan kerja sama antara semua pemangku kepentingan, seperti, misalnya berbagai tingkat pemerintahan, masyarakat, serta mitra sektor swasta. Dengan inisiatif yang tepat, Indonesia akan lebih siap menghadapi guncangan dan tekanan di masa depan.

Konsep resiliensi, dalam konteks daerah atau perkotaan telah ada sejak tahun 1970, di mana konsep ini awalnya menjelaskan tentang cara sistem daerah atau perkotaan mengatasi stres/tekanan dan gangguan yang disebabkan oleh faktor eksternal (semula hanya disebabkan oleh alam, misalnya bencana alam).

Resiliensi didefinisikan sebagai ketahanan (persistensi) hubungan antarsubsistem di dalam sistem dan kemampuannya untuk menyerap shock/krisis, bertahan, dan kemudian bangkit untuk berjaya. Dengan kata lain, resiliensi adalah kapasitas suatu sistem untuk menghadapi gangguan/krisis/shock dan tetap dapat mempertahankan fungsi dan kontrolnya (Gunderson & Holling, 2001).

Resiliensi juga didefinisikan sebagai kemampuan suatu sistem, komunitas atau masyarakat yang terpapar bahaya untuk menghindar dari bahaya tersebut, menyerap dampak dari bahaya, mengakomodasi dampaknya dan kemudian pulih dari efek bencana secara tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pelestarian dan pemulihan struktur organisasi dan fungsi dasarnya yang utama dan penting/esensial (United Nations Secretariat for International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR 2010)

Untuk menjadi resilien, organisasi harus menyiapkan manajemen risiko bencana dan krisis (dengan tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap dan pemulihan). Diperlukan kebijakan dan pedoman yang menjelaskan bagaimana organisasi dapat mengidentifikasi sumber daya dan menentukan peran serta tanggung jawab masing-masing bagian.

Pemerintah daerah harus menetapkan dan menjalankan mekanisme koordinasi dan memasukkan manajemen risiko bencana dan krisis dalam kebijakan dan peraturan. Pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membangun dan memperkuat masyarakat sangat penting untuk membentuk ketahanan (resilience) dan kesuksesan warga yang tinggal di daerah/wilayah tersebut.

Dengan bermitra antara semua pemangku kepentingan, maka akan terbangun provinsi yang lebih kuat (stronger) dan tangguh (resilient) bersama-sama.

Ketahanan (resiliensi) di tingkat provinsi/kabupaten/kota merupakan fungsi dari birokrasi di provinsi/kabupaten/kota yang didukung oleh lembaga eksekutif dan diamanatkan Undang-Undang. Masukan dari subunit di provinsi, kabupaten, dan kota berkontribusi pada ukuran ketahanan di tingkat provinsi. 

Proyek e-RAT ini melihat ketahanan di tingkat pemerintahan provinsi, memperlakukan pemerintah provinsi sebagai unit pengambil keputusan dengan masukan dari subunit birokrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Membuat provinsi menjadi resilien adalah inisiatif lintas fungsi yang harus didukung oleh semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan ketahanan lokal. Serangkaian kegiatan, seperti, misalnya advokasi, sesi berbagi pengetahuan dan pengalaman, membangun jaringan pembelajaran provinsi ke provinsi yang saling memperkuat dan menghubungkan berbagai lapisan pemerintah dan membangun kemitraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun