Mohon tunggu...
Imadatul Fitriani
Imadatul Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Bea Cukai: Keuntungan Negara atau Kerugian Masyarakat?

30 April 2024   20:04 Diperbarui: 30 April 2024   20:04 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan dengan adanya keluhan masyarakat terhadap pengenaan denda dari Bea Cukai terhadap barang yang dibeli dari luar negeri.

Denda Sepatu Tiga Kali Lipat

Seperti yang diunggah oleh salah satu akun dari media sosial, @radhikaalthaf dalam akun TikTok-nya, ia mengeluhkan karena baru saja membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta ditambah dengan pengiriman Rp 1,2 juta namun dikenakan biaya bea masuk sebesar Rp 31.800 atau 3 kali dari harga barang tersebut.

Hal tersebut menuai banyak komentar dari warganet yang cenderung mengeluhkan mengenai besaran biaya pengenaan bea masuk oleh cukai tersebut. Tak banyak, warga juga mulai ramai kembali membahas mengenai permasalahan yang terjadi di internal bea cukai, seperti yang dahulu sempat ramai yaitu korupsi yang dilakukan oleh salah satu pejabat tinggi di Badan Kemigrasian tersebut.

Terlanjur ramai, Dirjen Pajak sempat menanggapi alasan pengenaan biaya tersebut melalui media sosial X. Dalam klarifikasinya tersebut, mereka berdalih bahwa terdapat perbedaan nominal harga yang dicantumkan dengan realitas barangnya.

CIF atau Cost Insurance, and Freight barang impor tersebut yang dicantumkan oleh jasa ekspedisi seharga US$35,37 atau senilai Rp 562.736. Namun setelah melalui proses pemeriksaan atas barang, diketahui nilai barang tersebut senilai US$553,61 atau senilai Rp 8.807.935.

Dengan adanya ketidaksesuaian harga CIF tersebut, maka dikenai saknsi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Mereka juga merinci pembayaran atas permasalahan tersebut sebagai berikut:

-Bea Masuk: Rp 2.643.000

-PPN: Rp 1.259.544

-PPh: Rp 2.290.000

-Sanksi Administrasi: Rp 24.736.000

-Total: Rp 30.928.544

Mereka berdalih juga bahwa pengenaan denda tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Selain itu, bea juga menyampaikan agar pembeli melakukan konsultasi kepada jasa ekspedisi pengiriman yang digunakan atas pembayaran denda tersebut.

Alat Belajar Siswa Tunanetra Ditahan Bea Cukai Selama Dua Tahun

Selain permasalahan yang dialami oleh @radhikaalthaf, keluhan terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga dialami oleh @ijalzaid atau Rizal melalui akun media sosial X nya.

Rizal mengatakan, ia mendapatkan bantuan untuk mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea karena ia memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia. Pada awalnya, bantuan tersebut rencananya akan ia bagikan kepada murid-muridnya yang mengalami masalah pada pendengaran mereka.

Namun, pada 2022 lalu ketika barang tersebut dikirim, barang tersebut ditahan ole Bea Cukai Soetta. Ketika Rizal ingin mengambil barang tersebut, ia dikenai denda hingga ratusan juta.

Permasalahan tersebut baru ramai pada 27 April 2024 ketika rizal membalas status dari akun X salah satu influencer, @kikysaputrii, yang berbunyi;

“SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga.”

Ketika tulisan ini dibuat (28/04), balasan tersebut sudah dilihat sebanyak 300 ribu penayangan di media sosial dan mendapatkan berbagai macam reaksi. Salah satunya reaksi dari salah satu akun media sosial X pribadi milik Yustinus Prastowo, selaku Staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Ia menanggapi bahwa akan mendalami permasalahan tersebut.

Tak lama kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan akan menggratiskan biaya Bea Masuk tersebut (27/04).

"Kami sudah minta data terkait kepada yang bersangkutan dan selanjutnya kami masih koordinasi dengan pihak SLB dan dinas terkait di Pemprov DKI guna memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea Masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah," ujarnya.

Bea Cukai: Keuntungan Negara Atau Kerugian Masyarakat

Banyaknya permasalahan masyarakat terhadap penetapan besaran pajak cukai tersebut, bukanlah kali pertama terjadi. Seperti yang pernah terjadi pada 8 Desember 2023 lalu.

KPK menangkap ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. ED ditangkap oleh KPK atas adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada miliknya.

Selain itu, kasus yang menyangkut Rafael Alun selaku Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan juga pernah ramai di jagat media sosial Indonesia.

Banyaknya intrik yang terjadi pada internal Kementerian Keuangan, baik dari Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak, menjadi isu yang seringkali menyudutkan Pemerintah Indonesia.

Definisi mengenai cukai sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, berbunyi;

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Ringkasnya, selain berguna untuk mengatur flow konsumtif dari masyarakat, Cukai atau Pajak juga dikenakan guna mendapat keuntungan bagi Negara. Pajak memiliki fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana yang sebesar-besarnya ke dalam kas negara.

Menurut Y. Sri Pudiyatmoko, terdapat beberapa teori yang melandasi terjadinya Pajak, salah satunya adalah Teori Kepentingan.

Teori Kepentingan yaitu Negara mengenakan pajak kepada rakyat karena negara telah melindungi kepentingan rakyat. Pada dasarnya, teori tersebut mengukur besaran suatu pajak yang dikenakan sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak (masyarakat individu) yang dilindungi oleh Negara. Maka, semakin besar kepentingan yang dilindungi, maka lebih besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang tersebut.

Namun, apabila melihat peristiwa yang terjadi belakangan ini, tentu pengenaan pajak atas barang tersebut cenderung memberatkan masyarakat. Dimana masyarakat tidak merasakan manfaat dari adanya pengenaan pajak tersebut, dan justru dirugikan karena tidak bisa mendapatkan hak dan kewajibannya.

Sebagai contoh yang terjadi pada pengenaan denda administratif sepatu di atas. Kesalahan yang diklaim dilakukan oleh jasa ekspedisi, justru mengharuskan pihak konsumen yang membayar kerugian denda administratif sebesar tiga kali lipat jumlah harga barang tersebut. Hal tersebut tentu merugikan konsumen yang tentu tidak mendapatkan haknya untuk menggunakan, dikarenakan adanya unsur kesalahan dari pihak lain.

Selain itu, contoh dari peristiwa alat bantu tuna netra tersebut. Meskipun telah digratiskan, namun jangka waktu yang mencapai 2 (dua) tahun tersebut dirasa telah merugikan pengguna.

Maka dari itu, sejatinya hukum atau regulasi yang mengatur di suatu negara, harusnya dapat melindungi kepentingan masyarakat secara umum. Menurut Prof. Satjipto Rahardja menyebutkan;

“Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemaslahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara.”

Penting bagi pihak pembuat undang-undang untuk melakukan penyesuaian peraturan ulang, khususnya mengenai permasalahan Bea Cukai tersebut yang seringkali dinilai menguntungkan Negara, namun merugikan masyarakat. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan dan ketegasan dari pihak instansi Dirjen Bea Cukai dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun