Mohon tunggu...
Imadatul Fitriani
Imadatul Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Bea Cukai: Keuntungan Negara atau Kerugian Masyarakat?

30 April 2024   20:04 Diperbarui: 30 April 2024   20:04 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Total: Rp 30.928.544

Mereka berdalih juga bahwa pengenaan denda tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Selain itu, bea juga menyampaikan agar pembeli melakukan konsultasi kepada jasa ekspedisi pengiriman yang digunakan atas pembayaran denda tersebut.

Alat Belajar Siswa Tunanetra Ditahan Bea Cukai Selama Dua Tahun

Selain permasalahan yang dialami oleh @radhikaalthaf, keluhan terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga dialami oleh @ijalzaid atau Rizal melalui akun media sosial X nya.

Rizal mengatakan, ia mendapatkan bantuan untuk mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea karena ia memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia. Pada awalnya, bantuan tersebut rencananya akan ia bagikan kepada murid-muridnya yang mengalami masalah pada pendengaran mereka.

Namun, pada 2022 lalu ketika barang tersebut dikirim, barang tersebut ditahan ole Bea Cukai Soetta. Ketika Rizal ingin mengambil barang tersebut, ia dikenai denda hingga ratusan juta.

Permasalahan tersebut baru ramai pada 27 April 2024 ketika rizal membalas status dari akun X salah satu influencer, @kikysaputrii, yang berbunyi;

“SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga.”

Ketika tulisan ini dibuat (28/04), balasan tersebut sudah dilihat sebanyak 300 ribu penayangan di media sosial dan mendapatkan berbagai macam reaksi. Salah satunya reaksi dari salah satu akun media sosial X pribadi milik Yustinus Prastowo, selaku Staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Ia menanggapi bahwa akan mendalami permasalahan tersebut.

Tak lama kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan akan menggratiskan biaya Bea Masuk tersebut (27/04).

"Kami sudah minta data terkait kepada yang bersangkutan dan selanjutnya kami masih koordinasi dengan pihak SLB dan dinas terkait di Pemprov DKI guna memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea Masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun