Sebagai contoh yang terjadi pada pengenaan denda administratif sepatu di atas. Kesalahan yang diklaim dilakukan oleh jasa ekspedisi, justru mengharuskan pihak konsumen yang membayar kerugian denda administratif sebesar tiga kali lipat jumlah harga barang tersebut. Hal tersebut tentu merugikan konsumen yang tentu tidak mendapatkan haknya untuk menggunakan, dikarenakan adanya unsur kesalahan dari pihak lain.
Selain itu, contoh dari peristiwa alat bantu tuna netra tersebut. Meskipun telah digratiskan, namun jangka waktu yang mencapai 2 (dua) tahun tersebut dirasa telah merugikan pengguna.
Maka dari itu, sejatinya hukum atau regulasi yang mengatur di suatu negara, harusnya dapat melindungi kepentingan masyarakat secara umum. Menurut Prof. Satjipto Rahardja menyebutkan;
“Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemaslahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara.”
Penting bagi pihak pembuat undang-undang untuk melakukan penyesuaian peraturan ulang, khususnya mengenai permasalahan Bea Cukai tersebut yang seringkali dinilai menguntungkan Negara, namun merugikan masyarakat. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan dan ketegasan dari pihak instansi Dirjen Bea Cukai dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI