Mohon tunggu...
Pither Yurhans Lakapu
Pither Yurhans Lakapu Mohon Tunggu... Penulis - Pemitra (pejuang mielitis transversa)

Penulis buku "TEGAR!; Catatan Perjuangan Melawan Mielitis Transversa". Twitter: @pitherpung, blog: https://pitherpung.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Desa Gerus Tradisi dan Budaya Orang Timor

18 April 2022   17:08 Diperbarui: 18 April 2022   17:17 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan ini ibarat Bupati/Gubernur terpilih tidak bisa mengganti pimpinan-pimpinan SKPD, atau Presiden terpilih tidak bisa merombak kabinetnya, tapi harus menggunakan menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden pertama.

Oleh karena itu, yang akan terjadi untuk beberapa waktu ke depan adalah konflik demi konflik di desa akibat "disrupsi regulasi" (terjadinya perubahan peraturan secara mendasar dan besar-besaran dalam waktu singkat) yang mengubah semua tatanan pemerintahan desa selama ini. Program pemerintah desa pun tidak akan berjalan lancar, efisien dan efektif.

Sedangkan untuk jangka panjang, mindset masyarakat akan terbentuk bahwa program pemerintah desa hanyalah seputar masalah "uang". Kelestarian budaya dan kearifan lokal akan makin tereduksi bahkan terancam tinggal kenangan.*

---------

Baca juga: Urgen! Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Perlu Dievaluasi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun