Aturan ini ibarat Bupati/Gubernur terpilih tidak bisa mengganti pimpinan-pimpinan SKPD, atau Presiden terpilih tidak bisa merombak kabinetnya, tapi harus menggunakan menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden pertama.
Oleh karena itu, yang akan terjadi untuk beberapa waktu ke depan adalah konflik demi konflik di desa akibat "disrupsi regulasi" (terjadinya perubahan peraturan secara mendasar dan besar-besaran dalam waktu singkat) yang mengubah semua tatanan pemerintahan desa selama ini. Program pemerintah desa pun tidak akan berjalan lancar, efisien dan efektif.
Sedangkan untuk jangka panjang, mindset masyarakat akan terbentuk bahwa program pemerintah desa hanyalah seputar masalah "uang". Kelestarian budaya dan kearifan lokal akan makin tereduksi bahkan terancam tinggal kenangan.*
---------
Baca juga: Urgen! Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Perlu DievaluasiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H