Orangutan Jantan memiliki kekuatan 2 kali lebih besar dari orangutan betina. Ada 2 macam jantan: “flanged” = punya pipi besar dan tenggorokan kantung, mereka paling kuat dan memiliki wilayah sendiri “unflanged” = pipinya kecil, tidak punya tenggorokan kantung, mereka kurang dominan.
Manusia berfungsi sebagai pelindung, penjaga, pelestari dan pemanfaat. Sedangkan Orangutan sebagai pembangun hutan (penyemai, penabur biji-bijian yang tumbuh menjadi pohon). Selain itu, orangutan sebagai Penjaga keseimbangan dan kesinambungan kehidupan di dalam hutan atau dikenal sebagai spesies payung.
Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 “Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati”.
Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 ayat 2 “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)”.
Orangutan Sumatera dan Borneo saat ini telah masuk dalam klasifikasi Sangat Terancam Punah (Criticaly Endanger) dalam daftar IUCN Red list. Pelestarian orangutan sangat perlu dilakukan karena semakin meningkatnya berbagai ancaman terhadap kehidupan dan habitat orangutan.
Petrus Kanisius- Yayasan Palung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H