Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Sekilas Pengetahuan Dasar Tentang Orangutan

29 November 2016   16:42 Diperbarui: 1 Desember 2016   05:11 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orangutan, ibu dan bayi bercanda di Gunung Palung. Foto dok. Yayasan Palung dan Tim Laman

Orangutan Jantan memiliki kekuatan 2 kali lebih besar dari  orangutan betina. Ada 2 macam jantan: “flanged” = punya pipi besar dan tenggorokan kantung, mereka paling kuat dan memiliki wilayah sendiri “unflanged” = pipinya kecil, tidak punya tenggorokan kantung, mereka kurang dominan.

Rayap dan serangga termasuk makanan orangutan. Foto dok. Tim Laman dan Yayasan Palung
Rayap dan serangga termasuk makanan orangutan. Foto dok. Tim Laman dan Yayasan Palung
Apa fungsi manusia dan orangutan terhadap kelestarian hutan?

Manusia berfungsi sebagai pelindung, penjaga, pelestari dan pemanfaat. Sedangkan Orangutan sebagai pembangun hutan (penyemai, penabur biji-bijian yang tumbuh menjadi pohon). Selain itu,  orangutan sebagai Penjaga keseimbangan dan kesinambungan kehidupan di dalam hutan atau  dikenal sebagai spesies payung.

genetik orangutan hampir sempurna (hampir mendekati tingkat kecerdasan manusia). dok. Internet
genetik orangutan hampir sempurna (hampir mendekati tingkat kecerdasan manusia). dok. Internet
Undang-undang tentang Perlindungan Orangutan dan Satwa Liar yang Dilindungi

Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 “Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati”.

Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 ayat 2 “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)”.

Orangutan Sumatera dan Borneo saat ini telah masuk dalam klasifikasi Sangat Terancam Punah (Criticaly Endanger) dalam daftar IUCN Red list. Pelestarian orangutan sangat perlu dilakukan karena semakin meningkatnya berbagai ancaman terhadap kehidupan dan habitat orangutan.

Petrus Kanisius- Yayasan Palung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun