Dalam rangka HUT ke-57 Polisi Kehutanan, KLHK Pusat maupun Daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan Dirgahayu POLISI KEHUTANAN yang ke 57 Tahun. Peringatan HUT POLHUT tahun ini mengusung Tema "Konsolidasi Peran Polhut Sebagai Garda Depan Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berkelanjutan" dan di Sulawesi Selatan upacara digelar pada Kamis 28 Desember 2023 di Lapangan upacara Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri Makassar.
Rangkaian Peringatan HUT POLHUT dimulai dengan upacara dilanjutkan FGD Polisi Kehutanan mengambil judul sesuai tema Konsolidasi peran Polhut sebagai Garda depan dalam pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkelanjutan.
HUT ke 57 Polisi Hutan (POLHUT) tahun 2023 ini, mengambil tema, "Konsolidasi Peran Polhut Sebagai Garda Depan Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berkelanjutan". Tema ini
menunjukkan kepada kita semua bahwa pentingnya peran POLHUT bagi bangsa dan negara yang harus terus kita perkuat bersama dalam aktualisasinya.
Melalui sambutan tertulisnya Menteri LHK, Siti Nurbaya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Sulawesi Selatan, dr. H.M.Ichsan Mustari, M.H, Â menyebutkan selaku Kepala POLHUT Republik Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran POLHUT di seluruh pelosok Tanah Air yang senantiasa memberikan komitmen, dedikasi dan "kerja-kerja" terbaik dalam menjaga kelestarian ekosistem Sumberdaya Alam Hutan, Lingkungan Hidup serta Keanekaragaman hayati yang
terkandung di dalamnya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan, "Kebanggaan kita kepada POLHUT Indonesia atas kiprah panjang dan jejak pengabdian dalam menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, dalam upaya perlindungan hutan dan penanggulangan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Saudara adalah Garda Depan, Front Liner dalam melindungi dan mengamankan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati," ungkap Menteri Siti bangga.
Selanjutnya Siti Nurbaya menyebut bahwa POLHUT memiliki rekam jejak cukup panjang dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara mulai dari Polisi Chusus Kehutanan (PCK), Jagawana, dan menjadi POLHUT. Serta, 'Satuan POLHUT Reaksi Cepat' yang disingkat SPORC dengan kualifikasi sebagai pasukan khusus. "Saya memahami bahwa tugas dan tanggung jawab POLHUT, tidaklah mudah, penuh tantangan dan risiko. Dengan dibentengi integritas, moral dan semangat juang yang tinggi, professional serta penuh tanggung jawab, tugas dan tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh amanah.Â
POLHUT, merupakan panggilan, bentuk pengabdian seorang Patriot dengan jiwa ksatria yang siap sedia untuk mendharma-baktikan dirinya bagi Ibu Pertiwi. Hal ini sesuai dengan semboyan yang sudah tersemat dalam setiap sanubari POLHUT Indonesia, yakni "BUDHI" BHAKTI WIRAWANA", yang memiliki makna "KSATRIA RIMBA YANG BERDEDIKASI TINGGI DAN BERAKHLAK MULIA," ujarnya.
Seluruh Anggota Polhut yang Saya Banggakan Peran kawasan hutan dan kehati sebagai sistem pendukung kehidupan (life support system), sebagai jasa lingkungan, pengatur iklim, sumber pangan, energi dan obat-obatan semakin meningkat termasuk untuk mendukung tercapainya Indonesian National Determined Contribution (INDC) melalui FOLU NET SINK 2030. Pencapaian FOLU NET SINK 2030 merupakan komitmen dan tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab ini juga berada dipundak seluruh anggota POLHUT, khususnya, berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dan kehati. Upaya perlindungan Hutan dan pengamanan kawasan hutan dari tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan semakin kompleks. Kita tidak dapat menangani permasalahan dengan kompleksitas yang tinggi tanpa kerja sama berbagai pihak khususnya APH. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan dan inovasi dalam penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, melalui kerja kolaboratif, penguatan tata kelola dan inovasi termasuk pemanfaatan teknologi.
Berbagai kerja kolaboratif bersama Kementerian/Lembaga (K/L), penguatan tata kelola dan kerja inovatif yang telah dilakukan seluruh anggota POLHUT, baik yang dilakukan oleh POLHUT di Lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Lingkup UPT Ditjen KSDAE, di Lingkup UPT Ditjen PPI, di Perhutani maupun di Lingkup UPT Ditjen Gakkum harus terus diperkuat.Â
Langkah-langkah kerja kolaboratif dan inovatif dapat dipastikan akan memperkuat peran POLHUT sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan. Jajaran POLHUT terus bekerja di tempat tugas masing-masing dalam mengamankan kawasan hutan, serta mencegah dan menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, terkait pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan dan perburuan serta perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) melalui patroli maupun operasi-operasi pemulihan keamanan.
pemulihan dan pengamanan hutan, memproses hukum acara lebih dari 1.275 perkara kejahatan kehutanan sampai ketingkat pengadilan. Kayu illegal berhasil disita dan diamankan sebanyak 910.819 m, serta 239.961 ekor satwa dan 16.079 bagian tubuh satwa disita dan diamankan. Sekitar 26 juta Ha kawasan hutan berhasil diamankan dari gangguan. Hasil kerja yang cukup menggembirakan untuk kurun waktu yang hampir sepuluh tahun ini," ujarnya.
Sebagai Menteri LHK dan Kepala POLHUT RI, Saya ingin tetap mengingatkan kepada kita semua bahwa kerja pengamanan dan pemulihan keamanan Kawasan hutan harus terus dilakukan oleh POLHUT mengingat berbagai ancaman di lapangan masih terjadi.
Pada kesempatan tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan 5 (Lima)
arahan strategis untuk Konsolidasi penguatan peran POLHUT sebagai Garda Depan dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkelanjutan,
Pertama, penguatan kelembagaan POLHUT dengan melibatkan POLHUT dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi dan Perum Perhutani dalam satu kesatuan komando. Melalui satu kesatuan komando POLHUT ini usaha perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif pada seluruh kawasan hutan, baik di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi. Upaya ini harus terus dilembagakan secara bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kedua, penguatan kapasitas Sumberdaya Manusia merupakan kunci keberhasilan POLHUT sebagai Garda Depan dalam Perlindungan dan Pengamanan Hutan.
Penguatan Kapasitas dilakukan melalui peningkatan jumlah dan kualitas POLHUT. Mengingat saat ini jumlah/rasio POLHUT masih belum memadai dibandingkan dengan luas kawasan hutan, menjadi
sangat perlu dan prioritas untuk terus diupayakan peningkatan jumlah POLHUT melalui penambahan formasi, pembentukan, serta pendayagunaan lulusan SMK Kehutanan. Langkah penting lainnya adalah peningkatan kapasitas POLHUT melalui berbagai macam pelatihan intelijen dan operasi-operasi lapangan, termasuk Forensik kejahatan hutan dan lingkungan.
Ketiga, meningkatkan sarana prasarana (sarpras) POLHUT terkait dengan sarpas perlindungan diri bagi POLHUT dan dukungan pengunaan teknologi, serta sarana peningkatan kapasitas. Pada saat ini sedang dipersiapkan sarananPeningkatan Kapasitas POLHUT di KHDTK Sentul seluas 200 Ha sebagai Pusat Peningkatan Kapasitas Lapangan, "Akademi POLHUT" bagi seluruh anggota POLHUT. Melalui peningkatan sarpras inibdiharapkan dapat meningkatkan kapasitas POLHUT untuk bekerja
dilapangan dengan lebih baik lagi. Lokasi KHDTK telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK No SK.1063
dan SK.1076 Tahun 2022.
Keempat, Penguatan penguasaan teritori/wilayah oleh setiap anggota POLHUT. Setiap POLHUT harus menguasai teritori kawasan hutan dan memahami kondisi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam wilayah tangung jawab kerjanya. Penguasaan teritori ini akan membantu
memahami tantangan dan ancaman yang ada di kawasan sehingga memudahkan untuk antisipasi sejak dini akan permasalahan yang ada. Patroli secara instensif harus dilakukan untuk penguatan penguasaan teritori. Penguasaan teritori juga harus menjadi perhatian dalam menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan keamanan.
Kelima, Penguatan peran POLHUT sebagai Pejabat Pengawas Kehutanan untuk memperkuat peningkatan kepatuhan guna mewujudkan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan termasuk melalui cara-cara pembinaan masyarakat. Dengan peningkatan kepatuhan ini, maka akan memperkuat upaya perlindungan dan pengamanan hutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H