Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lima Arahan Strategis Menteri LHK untuk Penguatan Peran POLHUT

28 Desember 2023   18:58 Diperbarui: 28 Desember 2023   19:22 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by Fahmiyadi Arsyad (Balai TN. Babul)

Langkah-langkah kerja kolaboratif dan inovatif dapat dipastikan akan memperkuat peran POLHUT sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan. Jajaran POLHUT terus bekerja di tempat tugas masing-masing dalam mengamankan kawasan hutan, serta mencegah dan menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, terkait pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan dan perburuan serta perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) melalui patroli maupun operasi-operasi pemulihan keamanan.

Foto by Fahmiyadi Arsyad (Balai TN. Babul)
Foto by Fahmiyadi Arsyad (Balai TN. Babul)
"Saya sampaikan apresiasi yang tinggi atas intensitas kerja POLHUT sebagai garda terdepan dalam melindungi dan mengamankan kawasan hutan. POLHUT berkolaborasi dengan K/L telah melakukan lebih dari 2.016 kali operasi
pemulihan dan pengamanan hutan, memproses hukum acara lebih dari 1.275 perkara kejahatan kehutanan sampai ketingkat pengadilan. Kayu illegal berhasil disita dan diamankan sebanyak 910.819 m, serta 239.961 ekor satwa dan 16.079 bagian tubuh satwa disita dan diamankan. Sekitar 26 juta Ha kawasan hutan berhasil diamankan dari gangguan. Hasil kerja yang cukup menggembirakan untuk kurun waktu yang hampir sepuluh tahun ini," ujarnya.

Sebagai Menteri LHK dan Kepala POLHUT RI, Saya ingin tetap mengingatkan kepada kita semua bahwa kerja pengamanan dan pemulihan keamanan Kawasan hutan harus terus dilakukan oleh POLHUT mengingat berbagai ancaman di lapangan masih terjadi.

Pada kesempatan tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan 5 (Lima)
arahan strategis untuk Konsolidasi penguatan peran POLHUT sebagai Garda Depan dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkelanjutan,

Pertama, penguatan kelembagaan POLHUT dengan melibatkan POLHUT dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi dan Perum Perhutani dalam satu kesatuan komando. Melalui satu kesatuan komando POLHUT ini usaha perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif pada seluruh kawasan hutan, baik di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi. Upaya ini harus terus dilembagakan secara bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kedua, penguatan kapasitas Sumberdaya Manusia merupakan kunci keberhasilan POLHUT sebagai Garda Depan dalam Perlindungan dan Pengamanan Hutan.
Penguatan Kapasitas dilakukan melalui peningkatan jumlah dan kualitas POLHUT. Mengingat saat ini jumlah/rasio POLHUT masih belum memadai dibandingkan dengan luas kawasan hutan, menjadi
sangat perlu dan prioritas untuk terus diupayakan peningkatan jumlah POLHUT melalui penambahan formasi, pembentukan, serta pendayagunaan lulusan SMK Kehutanan. Langkah penting lainnya adalah peningkatan kapasitas POLHUT melalui berbagai macam pelatihan intelijen dan operasi-operasi lapangan, termasuk Forensik kejahatan hutan dan lingkungan.

Ketiga, meningkatkan sarana prasarana (sarpras) POLHUT terkait dengan sarpas perlindungan diri bagi POLHUT dan dukungan pengunaan teknologi, serta sarana peningkatan kapasitas. Pada saat ini sedang dipersiapkan sarananPeningkatan Kapasitas POLHUT di KHDTK Sentul seluas 200 Ha sebagai Pusat Peningkatan Kapasitas Lapangan, "Akademi POLHUT" bagi seluruh anggota POLHUT. Melalui peningkatan sarpras inibdiharapkan dapat meningkatkan kapasitas POLHUT untuk bekerja
dilapangan dengan lebih baik lagi. Lokasi KHDTK telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK No SK.1063
dan SK.1076 Tahun 2022.

Keempat, Penguatan penguasaan teritori/wilayah oleh setiap anggota POLHUT. Setiap POLHUT harus menguasai teritori kawasan hutan dan memahami kondisi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam wilayah tangung jawab kerjanya. Penguasaan teritori ini akan membantu
memahami tantangan dan ancaman yang ada di kawasan sehingga memudahkan untuk antisipasi sejak dini akan permasalahan yang ada. Patroli secara instensif harus dilakukan untuk penguatan penguasaan teritori. Penguasaan teritori juga harus menjadi perhatian dalam menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan keamanan.

Kelima, Penguatan peran POLHUT sebagai Pejabat Pengawas Kehutanan untuk memperkuat peningkatan kepatuhan guna mewujudkan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan termasuk melalui cara-cara pembinaan masyarakat. Dengan peningkatan kepatuhan ini, maka akan memperkuat upaya perlindungan dan pengamanan hutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun