Fauzi, Muladi dan Takbir keheranan, padahal Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Peraturan tentang Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi yang nanti akan menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Selama aturan itu menjadi Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di setiap Kampus di seluruh Indonesia.
Jujur saja, usai membaca polemik internal dihadapi ke delapan lembaga yang dibredeli kampusnya sendiri, merasa prihatin paling mendalam.
Maaf ya, bukan bermaksud ikut campur atas ketidakadilan melanda organisasi Kemahasiswaan Politani Pangkep.
Sangat disayangkan pembekuan 8 organisasi kemahasiswaan tersebut, mengoyak kepercayaan Mahasiswa terhadap penyelenggaraan organisasi Kampus, seharusnya didukung bukan malah dibredel.
Sungguh ini menyesakkan dada dan mencekik kebebasan berekspresi anak-anak bangsa yang masih berusaha menjaga akal sehat mereka.
Manuver para pejabat Kampus yang mengeluarkan surat edaran pembatasan semester berorganisasi sudah melampaui derajat paling mengerikan, dan melibas habis nalar kolektif mahasiswa yang memegang prinsip.
Lalu apakah para pengajar menjamin kelulusan mahasiswa Politani?
Apakah ini bentuk pembelajaran terbaik para dosen jaman now, sehingga membungkam kreativitas anak bangsa?
Sungguh saya tak mengerti, kemana hilangnya rasa solidaritas. Â
Saya juga tidak paham, kok hanya 8 organisasi kemahasiswaan yang dibredeli, organisasi kampus lainnya pada kemana? apakah memang suara pembela para pejuang penentang arus sudah dibredeli oleh surat sakti, ataukah suara organisasi dikebiri
Biarlah waktu yang menjawabnya, dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas atau darah!.