Diluar dugaan, bahwa terdapat sebuah Perguruan Tinggi namanya Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Pangkep membekukan dan melarang aktivitas 8 organisasi kemahasiswaan dikampusnya.
Pembredelan lembaga kemahasiswaan di kampus Politani Pangkep lantaran menolak kebijakan yang dikeluarkan kampus.
Atas penolakan tersebut 8 lembaga Kemahasiswaan disuspend pihak kampus, yakni Himpunan Mahasiswa Agribisnis Perikanan (HIMAGRI), Himpunan Mahasiswa Budidaya Tanaman Perkebunan (HMBTP), Himpunan Mahasiswa Teknologi Kelautan dan Perikanan (HIMATKP), Himpunan Mahasiswa Budidaya Perikanan (HIMADIKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Seni dan Budaya (USB), Unit Kegiatan Penerbitan dan Siaran Kampus (UKM PERSKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Persataun Olahraga (UKM POR) dan Unit Kegiatan Mahasiswa karate-do (UKM KARATE-DO).
Akibat "bredelisasi", kedelapan lembaga/organisasi ini dilarang melakukan kegiatan atas nama lembaga. Tak hanya itu, sekretariat mereka pun terancam ditutup oleh pihak kampus.
Sebagaimana dilansir koran pangkep, kedelapan lembaga ini tetap gigih bertahan di sekretariatnya masing-masing.
Pembekuan 8 organisasi kemahasiswaan ini erat kaitannya dengan Surat Edaran tentang Pemilihan Ketua UKM dan HMJ tertanggal 14 Januari 2019, yang mana dalam salah satu pasalnya yakni, pembatasan kepada tiap lembaga mahasiswa untuk memilih ketua hanya untuk mahasiswa yang masa kuliah antara semester 3 dan 5 saja.Â
Jelas saja ditentang, pasalnya kebijakan kampus tersebut bertentangan dengan AD/ART lembaga mereka yang tidak membatasi semester dalam hal pemilihan ketua.
Andi Afdal Fauzi selaku ketua UKM Perska merasa keberatan, "berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi bahwasanya lembaga mahasiswa berhak untuk menetapkan pengurus sesuai dengan aturan internal sendiri." TukasnyaÂ
"Kampus ini terlalu dalam mencampuri dapur Ormawa (Organisasi Mahasiswa), merebut hak-hak mahasiswa dan sedikit demi sedikit mengurangi eskalasi pergerakan mahasiswa," Tegasnya. Kamis  (2/5/2019).
Hal senada dijelaskan ketua Himpunan Mahasiswa Teknologi Kelautan dan Perikanan Muh. Muladi, menolak menandatanagani Berita Acara dikarenakan Bidang kemahasiswan. Muladi mengutarakan pandangannya, bahwa "kampus ini sudah terlalu dalam mencampuri dapur dari organisasi kemahasiswaan."
Senada dengan Fauzi dan Muladi dibeberkan Takbir, selaku ketua UKM Seni dan Budaya, "bidang kemahasiswaan yang mengeluarkan Surat Edaran secara sepihak tanpa ada proses dialog terlebih dulu kepada lembaga mahasiswa." Imbuh Takbir.
Fauzi, Muladi dan Takbir keheranan, padahal Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Peraturan tentang Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi yang nanti akan menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Selama aturan itu menjadi Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di setiap Kampus di seluruh Indonesia.
Jujur saja, usai membaca polemik internal dihadapi ke delapan lembaga yang dibredeli kampusnya sendiri, merasa prihatin paling mendalam.
Maaf ya, bukan bermaksud ikut campur atas ketidakadilan melanda organisasi Kemahasiswaan Politani Pangkep.
Sangat disayangkan pembekuan 8 organisasi kemahasiswaan tersebut, mengoyak kepercayaan Mahasiswa terhadap penyelenggaraan organisasi Kampus, seharusnya didukung bukan malah dibredel.
Sungguh ini menyesakkan dada dan mencekik kebebasan berekspresi anak-anak bangsa yang masih berusaha menjaga akal sehat mereka.
Manuver para pejabat Kampus yang mengeluarkan surat edaran pembatasan semester berorganisasi sudah melampaui derajat paling mengerikan, dan melibas habis nalar kolektif mahasiswa yang memegang prinsip.
Lalu apakah para pengajar menjamin kelulusan mahasiswa Politani?
Apakah ini bentuk pembelajaran terbaik para dosen jaman now, sehingga membungkam kreativitas anak bangsa?
Sungguh saya tak mengerti, kemana hilangnya rasa solidaritas. Â
Saya juga tidak paham, kok hanya 8 organisasi kemahasiswaan yang dibredeli, organisasi kampus lainnya pada kemana? apakah memang suara pembela para pejuang penentang arus sudah dibredeli oleh surat sakti, ataukah suara organisasi dikebiri
Biarlah waktu yang menjawabnya, dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas atau darah!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H