Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi ASN, Antara Realita dan Pencitraan

25 November 2018   15:44 Diperbarui: 25 November 2018   16:02 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belum lama ini kantor tempat saya mengabdi mengadakan Pembinaan Kepegawaian Senin (19/11/2018). Pembinaan tersebut dihadiri Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Pusat.

Sebagaimana diutarakan, Abdul Hakim,  "Selain Pegawai Negeri Sipil, ada istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semenjak diberlakukannya UU No. 5/2014 tentang ASN, status pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK."  

Dihadapan peserta Pembinaan Pegawai diungkapkan, "Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi tempatnya mengabdi sesuai ketentuan Undang-Undang ASN."

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekarang ASN berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. Cuti;

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. Perlindungan; dan

e. Pengembangan kompetensi.

Adapun PPPK berhak memperoleh:

a. Gaji dan tunjangan;

b. Cuti;

c. Perlindungan; dan

d. Pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait. Selama bekerja seorang PPPK tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) selayaknya seorang PNS/ASN.

"Dalam suatu komunitas pegawai ternyata lebih didominasi berkategori negatif atau menyimpang ketimbang komunitas pegawai berprilaku positif/kenormalan (contoh, komunitas pegawai ini senang bermain game, senang rumpi/gossip hingga memanfaatkan fasilitas negara tersebut untuk kepentingan pribadi atau golongan) sebanyak 80% dan 10 % hidup bekerja (ideal people) tanpa memikirkan lagi gaji." Tukas Abdul Hakim.

Birokrasi mencakup beberapa kriteria yaitu, mencintai pekerjaan, memiliki kedamaian hati, keikhlasan. bekerja full time,  tidak rakus, bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan jujur pada diri sendiri yang mampu menekan hawa nafsu "jahat" agar tidak menguasai diri kita, tidak dikuasai oleh niat-niat menyimpang.

"ASN sebagai profesi yang berkualitas terbaik harus memiliki prinsip moral tanggung jawab terhadap publik dan kualifikasi dalam akademik, profesionalitas dalam jabatan menjaga kehormatan ASN dan di Makassar sangat menghormati budaya kearifan lokal yaitu Siri' (malu). Sebagai ASN harus amanah, berintegritas dan sebagai pelayan sekaligus pemersatu bangsa." Tukas Abdul Hakim.

ASN itu berintergritas, melayani, besih, tertib, mandiri dan bersatu dimana ASN  harus memiliki penguatan kapasitas ASN agar lebih profesional karena pendidikan sangat didukung dan tidak dipersulit dalam ijin belajar/tugas belajar.

Pencapaian Keberhasilan Kepemimpinan, 70% transpormasi yang dilakukan itu gagal. Pemimpin yang berhasil dalam melakukan transformasi adalah mereka yang melibatkan aspek Hatinurani. Berbahagialah orang yang memiliki hati. tidak menuju jalan yang sesat. dengan memiliki kekayaan hati sehingga kita bisa menjadi seorang ASN yang berkualitas tinggi dengan mengharap ridho Ilahi.

"Jika ASN melakukan kebiasaan-kebiasaan yang benar maka akan keluar karakter-karakter yang benar. Dalam hal kebiasaan bermain game,  menjadikan karakter sebagai gamer bukan sebagai pekerja. Padahal tugas pokok ASN harus menjajdi acuan pokok dalam bekerja. Sebagai ASN harus banyak bersyukur, bertanggung jawab atas titipan Allah SWT. tanpa bersyukur hati akan menjadi gelisah mengalami kesempitan hidup." Ungkapnya.

Terang-terangan, Kepala Biro Kepegawaian mengatakan, "Kinerja seorang kuli bangunan sungguh berbeda dengan ASN, dari jumlah gajinya jauh berbeda. Padahal tukang/kuli bangunan bekerja lebih menguras tenaga dan memiliki resiko lebih berbahaya, sementara ASN hanya datang, absen, lalu bermain game, ngerumpi terima gaji bulanan. Perubahan perilaku harus dimulai dari diri sendiri."

Salah Satu bentuk Reformasi Birokrasi ASN yaitu Tunjangan Kinerja, Pembayaran tunjangan kinerja saat ini didasarkan pada e-kinerja. Pembayaran tunjangan kinerja hampir mirip dengan pembayaran gaji, jadi perbandingan gaji antara orang yang bekerja dengan orang malas bekerja tidak boleh sama pada tunjangan kinerja dan seharusnya tidak boleh terjadi juga pada pembayaran gaji. Dalam meningkatkan kesejahteraan ASN pemerintah telah menyalurkan tujangan kinerja yang dikelola Satkernya masing-masing. ASN benar-harus benar serius memperlihatkan hasil kerjanya sesuai kualitas keilmuan.

Dipenghujung paparannya, "Jangan ada ASN memanfaatkan fasilitas kantor, seperti komputer untuk bermain game di jam-jam bekerja. Karena itu sangat tidak layak untuk mendapatkan tunjangan kinerja dan apabila ada pimpinan yang tidak menegur maka pimpinan tersebut tidak layak menjadi seorang pemimpin." Pesannya.

"Melalui kegiatan Pembinaan Kepegawaian ini agar ASN dimanapun berada agar bermartabat, mempunyai harga diri dan bertanggungjawab atas gaji dan kesejehateraan yang diperolehnya." Tutup Abdul Hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun