Setelah terjadi penolakan untuk diperiksa, pemerintah masih berbaik hati untuk melakukan negosiasi terkait pajak google. Dan pada awal bulan Desember 2016 pihak google sepakat untuk membayar pajak.Â
Baru saja Indonesia bisa melunak dengan pernyataan pihak google untuk membayar pajak, selang beberapa hari google berulah kembali dengan menawar pajak yang telah ditetapkan karena mereka menganggap terlalu besar nilainya.Â
Padahal seperti yang kita ketahui sebenanya google mampu untuk membayar pajak yang telah ditetapkan yang nilai pajak yang telah ditetapkan tidak sampai setengah dari keuntungan yang didapat Indonesia.Â
Bahkan, pemerintah Indonesia hanya meminta google membayar pajak mulai 2015. Padahal google mulai beroperasi di Indonesia sekitar tahun 2010, dan pemerintah mengabaikan pajak google mulai tahun 2010-2014.Â
Hanya diminta untuk membayar pajak mulai tahun 2015 saja mereka menolak. Pemerintah mulai gerah akan perbuatan google, pada tanggal 20 Desember 2016 pemerintah Indonesia menutup pintu damai dengan perusahaan google.Â
Pemerintah bersikeras meminta google untuk membayar pajak berserta dendanya.Meskipun google berdalih bahwa tidak memiliki badan usaha tetap tetapi mereka harus membayar pajak karena mereka mendapatkan nilai tambah penghasilan perusahaan di Indonesia.Â
Sesuai yang tercantum pada Undang-Undang Pajak pasal 2 ayat 5, penghasilan google termasuk badan usaha tetap yang merupakan subjek pajak di Indonesia karena google mendapatkan penghasilan melalui aktivitas usaha di Indonesia seperti pemasangan iklan.Â
Oleh karena itu, sesuai dengan azas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia pihak google harus membayar pajak yang telah ditetapkan. Memang pada dasarnya mesin pencari ini sangat membantu masyarakat yang ada dengan fitur-fiturnya yang sangat lengkap, namun tetap saja sesuai dengan aturan yang ada perusahaan google harus tetap membayar pajak.
Ketidakmampuan negara dalam mengkoneksikan aktivitas google atau perusahaan digital lain ke dalam yurisdiksi merupakan salah satu alasan mengapa bisa terjadi pengemplangan pajak oleh perusahaan-perusahaan tersebut.Â
Yurisdiksi pemungutan pajak di Indonesia yang kurang kuat dan sistem pajak yang telah usang tidak mampu mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Alhasil, perusahaan-perusahaan terus berdalih ketika mereka dipungut pajak.Â
Bentuk usaha yang tidak memiliki badan usaha tetap merupakan modus dari sistem operasi mereka untuk menghasilkan nilai ekonomi dan tidak terkena pajak. Harus segera dituntaskan masalah-masalah tentang penarikan pajak ke perusahaan digital ini.Â