Mohon tunggu...
Pipin ariska
Pipin ariska Mohon Tunggu... Guru - pendidikan islam anak usia dini iain jember

IAIN JEMBER pendidikan islam anak usia dini

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu Pengetahuan Modern

7 Desember 2019   22:00 Diperbarui: 10 Desember 2019   07:42 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah di sini sebelumnya saya akan menjelaskan mengenai pemerkosaan pemerkosaan menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu pemaksaan dalam kekerasan.selanjutnya mengenai faktor-faktor terjadinya kekerasan di antaranya:

1. perempuan keluar malam tanpa ada yang menemani atau mendampingi seperti keluarga ataupun suami ataupun kerabat terdekat.

2. Faktor pengaruh lingkungan.

3.Gaya hidup antara laki-laki dan perempuan yang terlalu terbuka atau bebas.

4.pengaruh pengembangan budaya yang semakin hari semakin tidak menghargai suatu etika.

5. Rendahnya pengalaman dan penghayatan terhadap norma-norma keagamaan.

Nah berikutnya mengenai modus-modus dari pemerkosaan antara lain yaitu:

diancam atau paksa. Dirayu dan dibunuh dan juga dibohongi.nah ada juga mengenai tentang aspek hukum dalam kekerasan seksual salah satunya ialah barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia seorang lelaki di luar perkawinan akan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 11 tahun penjara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun