Kalau tarif sudah sama-sama bersaing secara sehat, artinya tinggal kita sebagai konsumen yang memilih. Itu baru satu poin dari 11 poin lainnya yang ditentukan dalam peraturan menteri tersebut. Mereka juga diwajibkan bayar pajak, ikut uji KIR, bahkan sampai ada pembeda di plat nomornya.
Kebijakan Menhub BKS ini, kalau menurut saya sudah sangat tepat. Kalau untuk bersaing, taksi online vs taksi konvensional , saya kira sudah siap bertengger sama-sama di jalan. Lalu bagaimana dengan angkot? Saran saya, secepatnya juga bisa menyiapkan diri agar tak ketinggalan.
Khususnya, dalam hal ini mengenai masalah kenyamanan penumpang. Dibutuhkan sudah pasti, tinggal dimatangkan lagi. Bagaimana lebih nyaman, aman dan tentu mampu memenuhi keinginan masyarakat sekarang ini. Mungkin pemerintah juga perlu campur tangan benahi ini, hehe.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H