Mohon tunggu...
Andi Ikhbal
Andi Ikhbal Mohon Tunggu... -

Hanya pion catur yang berharap menjadi queen.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Salahkah Pemerintah Campur Tangan Soal Transportasi Online?

22 Maret 2017   21:46 Diperbarui: 27 Juli 2017   14:53 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas dishub melakukan razia taksi. sumber: detik.com

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai terlalu banyak ikut campur menangani persaingan bisnis transportasi publik. Kaitannya antara kepentingan pengusaha dan kebutuhan masyarakat akhir-akhir ini. Fenomena ini akrab dengan istilah taksi online.

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) menggagas payung hukum. Tujuannya untuk menengahi perkara tersebut. Peraturan Menteri (PM) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terbit.

Perlukah pemerintah turun tangan atas persoalan ini?

Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jendral Tito Karnavian (tengah) dan Menkominfo, Rudiantara (kiri) melakukan sosialisasi PM 32/2016 di Mabes Polri. sumber: detik.com
Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jendral Tito Karnavian (tengah) dan Menkominfo, Rudiantara (kiri) melakukan sosialisasi PM 32/2016 di Mabes Polri. sumber: detik.com
Sebagai penulis, saya tentu memiliki sudut pandang sendiri. Namun apakah cukup rasional? Tentu setiap individu punya perspektifnya masing-masing. Kita coba uraikan dari hal paling sederhana.

Para driver (supir) hanya tokoh wayang dalam pergelutan dunia usaha tersebut. Sayangnya, mereka jadi korban langsung. Pertama, dengan adanya angkutan berbasis aplikasi, para supir taksi, bus dan angkutan kota (angkot) kewalahan. Pendapatan mereka tak sebanding dengan setorannya.

Menolak? Wajar saja. Para supir ini akhirnya bergerak secara sporadis di sejumlah kota-kota besar. Tuntutannya menutup jenis transportasi online tersebut. Ilegal katanya. Buntunya adalah aksi unjuk rasa, sweeping kendaraan yang diduga taksi online, bahkan ada yang anarkis.

Supir taksi online juga akhirnya menjadi korban. Kendaraannya dirusak. Antar penumpang hanya Rp 20 ribu, perbaiki mobil bisa sampai ratusan ribu. Kalau sudah korban makan korban begini, bagaimana? Apa penyedia layanan angkutan ini mau ikut-ikutan jadi korban?

Misal, pengusaha angkutan konvensional, apa mereka mau terima hasil setoran seadanya. Apa mereka mau siap rugi dengan memberikan jatah tetap kepada supir meski tak banyak penumpang diangkut? Lalu apakah pengusaha angkutan online siap bayar ganti rugi kerusakan kendaraan?

Peran pemerintah dibutuhkan. Sebab, ungkapan ‘rezeki sudah ada yang atur’ atau ‘semua sudah ada rezekinya masing-masing’ tak mempan lagi menenangkan mereka. Bisnis jelas semakin tak kompetitif dan sportif. Makanya perlu regulasi yang mengatur secara adil.

Setiap angkutan ini punya pasar masing-masing. Misal angkot untuk orang-orang yang ingin mengirit ongkos, dan berpergian jarak dekat. Pun sama dengan bus, hanya moda transportasi massal ini dikhususkan tujuan jarak jauh. Kemudian taksi, punya segmen berbeda. Agak kelihatan elite.

Setelah muncul taksi online. Mobil pribadi dengan plat hitam ikut-ikut melayani layanan jasa transportasi publik. Pelan-pelan kondisinya berubah. Konsumen angkutan konvensional ini beralih. Pertama, alasan harga. Lalu diikuti alasan lain seperti kenyamanan dan hemat waktu.

Kalau naik angkot atau bus, lebih banyak berhenti. Mulai dari ‘ngetem’ hingga naik-turun penumpang. Kalau naik taksi, ongkosnya tak tahan. Penyedia layanan seperti Grab Car, Go Car dan Uber Taxi sebagai alternatif. Mereka menawarkan privasi penumpang, hanya berhenti di lokasi tujuan, dan yang tak ada komprominya adalah masalah tarif. Murah, ada kepastian harga.

“Kalau naik taksi online itu, di awal-awal memesan kita sudah tahu harganya. Bahkan sudah pasti harganya ‘segitu’. Kalau naik taksi kan, makin panjang perjalanan, makin malah. Belum kalau macet dan supirnya salah ambil rute. Bisa-bisa makin mahal,” kata seorang teman kepada saya.

Seragam dengan pendapat saya ketika itu. Inilah yang dinamakan fenomena kebutuhan publik. Masyarakat memimpikan sistem transportasi seperti ini. Kini terwujud. Lalu, apakah harus sesingkat ini bangsa kita bermimpi soal angkutan transportasi modern dan nyaman?

Pemerintah, bisa saja melepas isu ini secara liar. Toh penumpang tak merasa rugi dengan taksi online. Pun pengusahannya. Semakin banyak konsumen mereka, maka terus membengkak keuntungannya. Siap-siap saja kalau subsidi tarif taksi online semakin ‘gila’. Harga kian murah.

Kalau dibiarkan, maka ‘gap’ antara modern dan tradisional semakin besar, karena secara modal bisnis, taksi online tentu lebih kuat. Namun, pemerintah tak diam saja. Dengan sengaja membiarkan angkot serta taksi kolaps di tengah jalan, setelah sekian lama ‘eksist’ untuk masyarakat.

Pemerintah ingin mengakomodir mimpi masyarakatnya. Namun tak mau juga membuang sistem tradisional yang sudah terbangun sejak lama. Jadi tinggal bagaimana masyarakat memilih. Pun kita sebagai pengguna harus lebih bijak. Tak ada salahnya juga kalau naik angkot sekali-kali, kan?

Tapi, tak perlu rasanya saya bicara banyak soal bijak atau tidaknya kita memilih angkutan umum. Kondisi ini tentu mendorong penyedia layanan transportasi konvensional untuk memperbaiki diri. Jangan ada lagi supir ugal-ugalan dan kendaraan tak layak jalan beroperasi.

Memang butuh waktu untuk itu. Mereka para pengusaha layanan angkutan umum ini pastinya akan beradaptasi. Entah untuk tujuan pasrah menerima pola pembaharuan ini, atau ikut serta mengawal tren kekinian publik. Sebagai catatan saja, keberadaan mereka masih dibutuhkan penumpang.

Coba saja ambil contoh, bila angkot mogok ‘narik’ maka penumpang juga terlantar. Tak semua orang kita sudah siap dengan modernisasi, kan? Masih banyak dari mereka berdiri di pinggir jalan menunggu angkot atau taksi. Tinggal bagaimana menarik kembali pasar yang beralih tadi.

Supir angkot mogok beroperasi. sumber: rimanews.com
Supir angkot mogok beroperasi. sumber: rimanews.com
Solusinya ada pada PM No. 32 Tahun 2016 ini. Taksi online sekarang diikat dengan sejumlah aturan agar tak melulu menjadi alternatif. Contoh kecil saja, seperti tarifnya. Sudah ditetapkan ada tarif batas bawah dan atas agar tak semena-mena mereka memberikan harga ke penumpang.

Bila taksi ‘eksist’ dengan jarak tempuh 10 kilometer punya estimasi harga Rp 30 ribu, maka batas taksi online setidaknya Rp 25 ribu. Tak seperti sekarang ini, mereka bisa kasih tarif ke penumpang Rp 10 ribu, plus dipotong dengan promo ini itu, ujung-ujungnya Rp 5 ribu, bahkan gratis.

Kalau tarif sudah sama-sama bersaing secara sehat, artinya tinggal kita sebagai konsumen yang memilih. Itu baru satu poin dari 11 poin lainnya yang ditentukan dalam peraturan menteri tersebut. Mereka juga diwajibkan bayar pajak, ikut uji KIR, bahkan sampai ada pembeda di plat nomornya.

Kebijakan Menhub BKS ini, kalau menurut saya sudah sangat tepat. Kalau untuk bersaing, taksi online vs taksi konvensional , saya kira sudah siap bertengger sama-sama di jalan. Lalu bagaimana dengan angkot? Saran saya, secepatnya juga bisa menyiapkan diri agar tak ketinggalan.

Khususnya, dalam hal ini mengenai masalah kenyamanan penumpang. Dibutuhkan sudah pasti, tinggal dimatangkan lagi. Bagaimana lebih nyaman, aman dan tentu mampu memenuhi keinginan masyarakat sekarang ini. Mungkin pemerintah juga perlu campur tangan benahi ini, hehe.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun