representasi yang adil dan partisipasi yang aktif.
Kolaborasi Antara Pihak-Pihak yang Berkepentingan: Dialog, kolaborasi, dan
kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta dapat menciptakan
kerangka kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan
hukum adat.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil: Perlu dibangun mekanisme penyelesaian
sengketa yang adil dan efektif, termasuk sistem pengadilan adat atau mekanisme
alternatif, untuk menangani konflik antara hukum adat dan hukum positif dengan cara
yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Langkah-langkah Konkret untuk Memperkuat Perlindungan Hukum Adat
A. Pendidikan dan Kesadaran Hukum Adat