Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelita Eliana

Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, jelitaeliana02@gmail.com,

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pingkan Adelia Putri

Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, pingkanadeliaputri290@gmail.com,

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Abstrak

Artikel ini membahas tentang prospek dalam perlindungan hukum adat di era

kontemporer. Hukum adat merupakan sistem hukum yang telah ada sejak zaman dahulu dan

dijalankan oleh masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang

diwariskan secara turun-temurun. Namun ditengah dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun