PELAKSANAAN PTM TERBATAS DAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SELAMA PANDEMI COVID-19 PADA SATUAN
PENDIDIKAN DI GUGUS 1 PAUD KECAMATAN BANGOREJO
Â
Oleh:
PINDAH SUSANTI
TK Dharma Wanita 14 Sukorejo
susantipindah99@gmail.com
Â
ABSTRAK
Â
Pemerintah menemukan adanya kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Pemerintah sangat memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.Â
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan diperbolehkan sejak diterbitkannya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan  di wilayah Gugus 1 PAUD Kecamatan Bangorejo sudah cukup baik namun pendidik perlu meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pembelajaran. Penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan di Gugus 1 PAUD Kecamatan Bangorejo sudah terlaksana dengan baik. Mayoritas persentase terisi pada kategori Sangat Sering, Sering, dan Kadang-kadang namun akan lebih baik jika penerapan protokol kesehatan diperketat agar keselamatan dan kesehatan warga sekolah terjamin sehingga resiko penularan virus lebih kecil saat PTM Terbatas diberlakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kata Kunci: Covid-19, PTM Terbatas, Protokol Kesehatan
PENDAHULUAN
Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus Covid-19 pada Senin, 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona yaitu perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun (Tim Detikcom, 2020). Sejak saat itu jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 mulai bertambah. Hal ini menimbulkan dampak di berbagai bidang, tanpa terkecuali di bidang pendidikan. Virus Covid-19 yang mematikan ini membuat sekolah terpaksa menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah sejak dikeluarkannya SE Mendikbud Nomor 3692/MPK.A/HK.2020 yang memuat hal Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Akibatnya, para pendidik yang semula melakukan pembelajaran tatap muka secara langsung harus beralih ke PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) secara daring.
Dalam  Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Dalam kondisi Khusus menerangkan bahwa Satuan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik. Kondisi khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Bencana yang dimaksud dalam hal ini adalah bencana pandemi Covid-19 yang melanda wilayah Indonesia secara luas.Â
Dengan adanya kurikulum dalam kondisi khusus ini satuan pendidikan memiliki fleksibilitas untuk menentukan sendiri kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Akan tetapi, pada praktiknya masih terdapat satuan pendidikan yang masih kesulitan dalam menerapkan kurikulum kondisi khusus serta penerapannya selama PJJ diberlakukan saat pandemi terjadi.Â
Pada tanggal 15 Juni 2020 Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya yaitu Kemenkes, Menko PMK, Kemenag dan Kemendagri menerbitkan SKB 4 Menteri untuk pertama kalinya. Dalam SKB tersebut tercantum bahwa sekolah di Zona Hijau diijinkan untuk memulai pembelajaran tatap muka terbatas, sementara sekolah yang berada pada Zona Kuning, Oranye, dan Merah tetap memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR). Penyelenggaraan proses belajar tatap muka di zona hijau diijinkan namun harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat dan harus ditetapkan dengan keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 sesuai masing-masing daerah (Tanuwijaya & Tambunan, 2021.
Salah satu fokus kebijakan baru pemerintah adalah perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Setelah melakukan evaluasi, Pada tanggal 7 Agustus 2020, 4 menteri menyampaikan  perihal "Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19". Pemerintah memberikan kelonggaran memperbolehkan satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan penerapan protokol kesehatan ketat bagi sekolah yang berada di wilayah zona kuning dan zona hijau . Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.
Di dalam materi paparan "Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19", Mendikbud menyampaikan bahwa masih terdapat banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua dan juga anak selama pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dan diperpanjang kembali sejak 17 Maret 2020. Kendala yang dialami guru, yaitu (1) kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum; (2) tidak terpenuhinya beban jam mengajar sebab waktu pembelajaran berkurang; (3) kesulitan dalam hal komunikasi dengan orang tua di rumah sebagai mitra di rumah; dan (4) akses ke sumber belajar. Oleh karena itu pemerintah sudah berupaya memberikan solusi untuk mengatasi kendala ini berupa pengadaan Program Guru Berbagi, webinar, bimtek daring dan penyediaan kuota gratis.
Kusuma dan Sutapa (2020) menemukan adanya dampak dari diterapkannya PJJ yaitu adanya perubahan perilaku sosial emosional anak, antara lain kurangnya sikap kooperatif dan toleransi. Anak juga terkadang merasa bosan dan sedih, serta merindukan teman-teman dan gurunya. Selain itu motivasi belajar siswa menurun, khususnya pada anak usia dini sehingga terjadi penurunan kualitas pendidikan selama masa pembelajaran secara daring. Penurunan kualitas pendidikan atau penurunan capaian belajar tersebut dikenal dengan istilah loss learning.
Penelitian Wardani dan Ayriza (2021) menunjukkan hasil adanya kendala- kendala orang tua dalam mendampingi anak belajar di rumah pada masa pandemi Covid- 19 yaitu kurangnya pemahaman materi oleh orang tua, kesulitan orang tua dalam menumbuhkan minat belajar anak, tidak memiliki cukup waktu untuk mendampingi anak karena harus bekerja, orangtua tidak sabar dalam mendampingi anak saat belajar dirumah, kesulitan orang tua dalam mengoperasikan gadget, dan kendala terkait jangkauan layanan internet.
Agustin, dkk (2021) telah melakukan penelitian terkait kendala yang dialami guru PAUD selama mengajar pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian diantaranya ditemukan bahwa pada indikator kendala komunikasi tampak bahwa guru-guru PAUD mengalami kendala pada  kategori sering dan kadang-kadang dengan prosentase yang tinggi hampir pada semua pernyataan yang diajukan yaitu dari mulai sulit untuk menemukan kesamaan pemikiran dengan orang tua tentang tujuan belajar anak (terkait target yang harus dicapai), banyak tuntutan dari orang tua yang sebenarnya tidak menjadi  kebutuhan anak, kesulitan membangkitkan semangat belajar anak, kesulitan berinteraksi secara langsung dengan anak melalui media  online dan  kesulitan berkomunikasi dengan orang tua dan anak karena tidak memiliki alat komunikasi (HP/Laptop) berada pada persentase sangat sering. Ini membuktikan bahwa PJJ belum berjalan sesuai harapan.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang pendidikan sejak pandemi Covid-19 terjadi. Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan mengenai proses pembelajaran di masa pandemi ini sempat mengalami beberapa kali perubahan/penyesuaian kebijakan sebagai upaya mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan sebelumnya. (Tanuwijaya & Tambunan, 2021). Â Pemerintah menemukan adanya kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.Â
Akan tetapi, dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 pemerintah sangat mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang merupakan prioritas utama . Oleh karena itu, pemerintah menyusun kembali kebijakan terkait penyelenggaran pembelajaran di satuan pendidikan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/202l dan Nomor 440-717 Tahun 2021 oleh Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SKB 4 Menteri ini memuat tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 dan mulai diberlakukan sejak ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.
Pemerintah mulai mengatur strategi agar pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka sehingga munculah kebijakan baru (SKB 4 Menteri) tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang dibuka mulai Juli 2021 dengan ketentuan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi dan pembelajaran dilakukan dengan membatasi jam pertemuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat (Onde, dkk, 2021). Lampiran SKB 4 Menteri memuat beberapa poin penting terkait penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19, di antaranya yaitu: (1) satuan pendidikan harus mengisi daftar periksa terkait kesiapan satuan pendidikan penyelenggaraan PTM Terbatas melalui laman Dapodik, (2) PTM terbatas dilaksanakan dalam 2 fase, yaitu Masa Transisi dua bulan sejak dimulainya PTM Terbatas dan Masa Kebiasaan baru setelah masa transisi berakhir, (3) wali murid dan siswa boleh memilih melanjutkan kegiatan PTM Terbatas atau PJJ, (4) semua pendidik harus sudah vaksinasi dan jika belum harus melaksanakan PJJ, (5) jika ada kasus terkonfirmasi Covid-19 maka PTM harus dihentikan paling singkat 3x24 jam.
Pemerintah Indonesia menghimbau semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (Alfarizi, 2020). Di dalam salinan SKB 4 Menteri yang memuat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 tertulis bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan  menggunakan Prosedur Pembelajaran tatap Muka Terbatas. Adapun protokol kesehatan yang tercantum dalam prosedur tersebut antara lain: (1) Pada jenjang PAUD, kondisi kelas harus menerapkan  jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; (2) Menggunakan masker kain 3 lapis/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu; (3) Cuci Tangan Dengan Sabun (CTPS) dengan air mengalir; (4) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan; (5) Menerapkan etika batuk dan bersin.
Penyelenggaraan tatap muka di sekolah untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi sudah diperbolehkan sejak diterbitkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Nomor 054/SE/STPC/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2021. Sebelumnya pembelajaran masih diharuskan dengan sistem daring sebab wilayah Jawa-Bali masih berstatus PPKM Level 4. Pada akhirnya terbit kembali Surat Edaran Nomor 62/SE/STPC/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 di Kabupaten Banyuwangi yang menandakan bahwa kasus Covid-19 di Banyuwangi telah melandai. Perubahan status level PPKM Â ini juga berdampak pada perubahan kebijakan penyelenggaraan PTM Terbatas di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pada level 3 dan level 2, jumlah peserta didik jenjang PAUD yang diperbolehkan masuk per kelas hanya 33 % (maksimal 5 anak) sedangkan pada level 1 jumlah peserta didik yang diperbolehkan masuk per kelas adalah 50 % (maksimal 7-8 anak). Â
Presiden Joko Widodo kembali memperingatkan kembali seluruh pihak agar berhati-hati terhadap potensi lonjakan Covid-19. Presiden mengingatkan bahwa sejumlah negara kini tengah menghadapi pandemi gelombang 3, bahkan gelombang 4 Covid-19 (Farisa, 2021). Hal ini menjadi pengingat pula bahwa semua pihak, tanpa terkecuali di bidang pendidikan harus tetap waspada. Kewaspadaan ini dapat dilihat dari sejauh mana penyelenggaraan PTM Terbatas yang sudah terlaksana dan juga  kesesuaian antara penerapan protokol kesehatan di lembaga dengan prosedur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu penelitian untuk mengkaji hal ini.
Gugus PAUD 1 Kecamatan Bangorejo terdiri dari 7 lembaga yang semua adalah Taman Kanak-kanak (TK). Wilayahnya meliputi Desa Ringintelu dan Desa Sukorejo. Ada 34 orang pendidik dan tenaga kependidikan serta 392 peserta didik aktif yang terhubung dengan Dapodik. Dengan mempertimbangkan keberlangsungan kesehatan dan keselamatan warga sekolah maka perlu dilakukan penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan  PTM Terbatas dan juga penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Gugus 1 PAUD Kecamatan Bangorejo. Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi kebijakan daerah terkait penanganan Covid-19 dan selanjutnya pemerintah baik pusat maupun daerah dapat menyusun kebijakan kembali sebagai tindakan antisipasi gelombang 3 Covid-19 yang bisa juga melanda wilayah Iindonesia.
METODE
Penelitian menggunakan pendekatan kuantiaitif dengan metode yang digunakan adalah survey dengan mendeskripsikan secara kuantitatif kecenderungan-kecenderungan perilaku dari suatu populasi dengan meneliti sampel populasi tersebut (Creswell, 2017). Dalam penelitian ini perilaku-perilaku yang dimaksud adalah terkait dengan pelaksanaan PTM Terbatas dan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan  PAUD di  Gugus 1 PAUD Bangorejo saat masa pandemi covid 19.
Data penelitian diperoleh secara online menggunakan media google form pada 25-27 November 2021. Dalam penelitian ini jumlah responden yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 7 lembaga. Semua merupakan lembaga  Taman Kanak-kanak yang tergabung dalam Gugus 1 PAUD Kecamatan Bangorejo dimana 4 lembaga berada di wilayah Desa Sukorejo dan 3 lembaga lainnya berada di wilayah Desa Ringintelu.
Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah angket tentang pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19 yang dibagi menjadi dua bagian yaitu, (1) Pelaksanaan PTM Terbatas, dan (2) Penerapan Protokol Kesehatan. Ada dua model pertanyaan dalam angket. Pertama menggunakan alternatif jawaban pilihan ganda dan yang kedua dengan menggunakan skala likert dengan lima alternatif jawaban (Sangat sering, Sering, Kadang-kadang, Pernah dan Tidak pernah). Pengolahan data dilakukan dengan melihat hasil deskripsi data oleh sistem docs.google.com.documen secara langsung berdasarkan pertanyaan yang dijawab oleh responden pada google form.
Tahapan penelitian secara ringkas dapat dilihat pada Gambar 1 berikut. Tahapan penelitian merujuk pada penelitian Agustin, dkk (2021) dan dimodifikasi seperlunya.
PEMBAHASAN
Penelitian ini mengkaji dua hal, yaitu: (1) Pelaksanaan PTM Terbatas dan (2) Penerapan Protokol Kesehatan. Berdasarkan jawaban yang dikirim responden, hasil penelitian pada indikator terkait pelaksanaan PTM Terbatas disajikan pada Tabel 1 sebagai berikut.
Tabel 1 Pelaksanaan PTM Terbatas
No
Pertanyaan
Jawaban responden
1
Apakah seluruh guru di lembaga sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan lengkap (dosis 1 dan 2)?
100 % YA
0 % TIDAK
No
Pertanyaan
Jawaban responden
2
Apakah jadwal pembelajaran saat ini menerapkan sistem shift?
42,9 % YA;
42,9 % TIDAK;
14,3 % Â Dulu YA, sekarang TIDAKÂ
3
Berapa kali pelaksanaan PTM dalam seminggu dilaksanakan untuk setiap kelompok belajar?
28,6 % 3 kali/minggu;
28,6 % 6 kali/minggu;
42,9 % pernah 3 kali/minggu & Â 6 kali/minggu
4
Untuk setiap jadwal masuk yang dibuat, apakah  jumlah siswa per kelompoknya sudah sesuai dengan SE Satgas Covid-19 yang berlaku?
100 % YA
0 % TIDAK
5
Berapa lama pemberlajaran dilaksanakan?
0 % Kurang dari 60 menit;
85,7 % Selama 60 menit;
14,3 % Lebih dari 60 menit
6
Apakah lembaga memiliki kurikulum khusus pedoman pelaksanaan pembelajaran saat pandemi covid-19?
71,4 % YA;
28,6% TIDAK
Pernyataan
Sangat sering
Sering
Kadang-kadang
Pernah
Tidak Pernah
7
Penerapan pembelajaran tematik sesuai dengan kurikulum pedoman lembaga
42,9 %
28,6 %
28,6%
14,3 %
8
Tujuan pembelajaran dapat tercapai
28,6 %
42,9%
28,6%
9
Guru kesulitan menentukan metode mengajar yang tepat
28,6%
28,6 %
14,3 %
28,6 %
10
Guru kesulitan melakukan penilaian pembelajaran
42,9%
28,6%
14,3%
14,3%
11
Orang tua menuntut target yang harus dicapai
42,9 %
42,9 %
14,3 %
12
Orang tua/wali murid selalu kooperatif jika sewaktu-waktu kebijakan sekolah berubah sesuai SE Satgas Covid 19 yang berlaku
42,9%
42,9%
14,3%
Adapun hasil penelitian pada indikator terkait penerapan protokol kesehatan disajikan pada Tabel 2 sebagai berikut.
Tabel 2 Penerapan Protokol Kesehatan
No
Pernyataan
Sangat Sering
Sering
Kadang-kadang
Pernah
Tidak Pernah
1
Pengecekan suhu saat anak-anak hendak memasuki sekolah
57,1%
42,9%
2
Guru mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat akan mengajar dan selesai mengajar
85,7%
14,3%
3
Anak-anak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat hendak masuk kelas dan setelah selesai pembelajaran
57,1%
429%
4
Guru menggunakan masker bedah atau masker kain 3 lapis
28,6%
57,1%
14,3%
5
Siswa menggunakan masker bedah atau masker kain 3 lapis
28,6%
42,9%
14,3%
14,3%
6
Guru menggunakan masker dengan benar (menutup hidung dan mulut sampai dagu)
42,9%
28,6%
28,6%
7
Anak-anak memakai masker dengan benar (menutup hidung dan mulut sampai dagu)
42,9%
14,3%
42,9%
No
Pernyataan
Sangat Sering
Sering
Kadang-kadang
Pernah
Tidak Pernah
8
Anak-anak mematuhi tanda jaga jarak 1,5 meter saat berada di kelas
14,3%
28,6%
57,1%
9
Guru dan Anak-anak tidak melakukan sentuhan fisik selama pembelajaran
14,3%
14,3%
71,4%
10
Anak-anak tidak melakukan sentuhan fisik ke sesama temannya selama di sekolah
14,3%
85,7%
11
Guru dan juga anak-anak mematuhi etika batuk dan bersin dengan benar
14,3%
42,9%
42,9%
12
Orang tua tidak berkerumun saat mengantar anaknya
14,3%
57,1
14,3%
13
Orang tua tidak berkerumun saat menjemput anaknya
14,3%
57,1%
14,3%
Hasil penelitian terkait pelaksanaan PTM Terbatas menunjukkan bahwa satuan pendidikan telah berupaya mematuhi kebijakan baik pusat maupun daerah tentang penangan Covid-19. Guru telah 100% divaksinasi Covid-19. Namun masih ada lembaga yang tdak menerapkan sistem shift sebanyak 42,9%. Adapun lama pembelajaran yang diberlakukan saat PTM Terbatas, sebanyak 85,7% berlangsung selama 60 menit (1 jam) dan sebanyak 14,3% selama lebih dari 60 menit. Lebih lanjut pada indikator jumlah pelaksanaan PTM dalam seminggu untuk kelompok belajar sebanyak 28,6% menjawab
3 kali/minggu, 28,6% menjawab 6 kali/minggu dan sebanyak 42,9% menjawab pernah menerapkan jadwal 3 kali/minggu dan 6 kali/minggu. Variasi jawaban mengindikasikan bahwa satuan pendidikn melakukan penyesuaian jadwal pembelajaran dengan kebijakan sesuai SE Satgas Covid yang berlaku dimana hal ini diperkuat pada poin (4) tentang kesesuaian jadwal masuk siswa dengan SE Satgas Covid-19 yang tengah diberlakukan. seluruh responden  menjwab 100%.
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19, pemberlakuan sistem shift dan jumlah hari serta jam belajar peserta didik dalam boleh ditentukan sendiri oleh satuan pendidikan. Hanya saja terdapat ketentuan jumlah maksimal anak yang diperbolehkan masuk di kelas, yaitu sejumlah 5 anak. Hasil penelitian pada Tabel 1 menunjukkan bahwa lembaga telah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam melangsungkan PTM Terbatas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Satuan pendidikan PAUD dapat melaksanakan kurikulum dalam kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik selama pandemi Covid-19. Satuan pendidikan memiliki fleksibilitas untuk menentukan sendiri kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 28,6% lembaga tidak memiliki kurikulum khusus pedoman pelaksanaan pembelajaran saat pandemi covid-19 sementara sebanyak 71,4 % sudah memiliki kurikulum khusus.
Pada Tabel 1 indikator ke-7, yaitu penerapan pembelajaran tematik sesuai dengan kurikulum pedoman lembaga, paling banyak berada pada kategori Sering yaitu sebanyak 42,9% dan sebanyak 0% pada kategori Tidak Pernah. Yang menjadi permasalahan disini adalah pada indikator ke-6 tentang kepemilikan kurikulum pedoman khusus, sebanyak 28,6% responden menjawab Tidak (tidak punya kurikulum khusus). Itu artinya ada lembaga yang masih berpedoman pada kurikulum lama sebelum sebelum pandemi terjadi sebagai acuan dalam penerapan pembelajaran tematik. Namun meski keduanya tidak sinkron, indikator ke-8 terkait ketercapaian tujuan pembelajaran menunjukkan hasil yang baik dimana persentase kategori Sangat Sering sebesar 28,6%, kategori Sering sebesar 42,9% sementara pada kategori Kadang-kadang mndapat perolehan persentase sebanyak 28,6%.
Pada Tabel 1 indikator ke-9 yaitu guru kesulitan menentukan metode mengajar yang tepat, kategori Sering, Kadang-kadang dan kategori Tidak Pernah mendapat perolehan persentase yang sama sebesar 28,6% sedangkan sisanya sebanyak 14,3% berada pada kategori Pernah. Kemudian pada indikator ke-10, yaitu guru kesulitan melakukan penilaian pembelajaran, sebanyak 42,9% dalam kategori Sering, 28,6% pada kategori Kadang-kadang sementara pada kategori Pernah dan Tidak Pernah mendapat perolehan persentase yang sama yaitu sebesar 14,3%. Indikator ke-7 dan ke-8 di Tabel 1 berkenaan dengan praktik pembelajaran oleh guru. Secara garis besar perolehan persentase menunjukkan bahwa terdapat guru yang masih mengalami kesulitan dalam menentukan metode mengajar serta melakukan penilaian pembelajaran.
Metode mengajar merupakan salah satu komponen yang harus ada dalam kegiatan pembelajaran karena untuk mencapai tujuan pembelajaran diperlukan metode yang efektif yang dapat menciptakan interaksi siswa dengan siswa maupun siswa dengan guru sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan secara maksimal (Rahman, 2018). Mengajar anak PAUD berarti mengajar anak yang sedang berada pada usia keemasannya (golden age). Bagi anak, bermain merupakan suatu kegiatan yang sifatnya melekat langsung pada kodrat dan kebutuhan perkembangan anak (Tanu, 2018). Penilaian pembelajaran perlu dilakukan agar guru dapat menginterpretasikan capaian perkembangan anak. Kemampuan terkait metode mengajar dan melakukan penilaian tergolong dalam kompetensi pedagogik guru. Kesulitan guru dalam melakukan keduanya saat PTM Terbatas mungkin disebabkan karena guru masih melakukan penyesuaian dengan prosedur pembelajaran di era pandemi Covid-19.
Tabel 1 indikator ke-11 dan indikator ke-12 berhubungan dengan orang tua/wali murid. Indikator ke-11 yaitu orang tua menuntut target yang harus dicapai. Hal ini terjadi sebagai dampak dari penerapan PJJ sebelum PTM Terbatas diperbolehkan. Orang tua merasa bahwa capaian belajar siswa selama PJJ tidak lebih baik jika dibandingkan dengan pada saat anak melakukan pembelajaran tatap muka secara langsung dengan guru. Harapannya adalah anak dapat mengejar ketertinggalan materi pembelajaran dan bisa lebih siap untuk masuk ke jenjang sekolah dasar dengan adanya PTM Terbatas. Pada indikator ke-11 diperoleh hasil sebanyak 42,9 pada kategori Sering, sebanyak 28,6% pada kategori Kadang-kadang sementara pada kategori Pernah dan Tidak Pernah mendapat perolehan yang sama yaitu sebesar 14,3%. Adapun pada indikator ke-12, yaitu Orang tua/wali murid selalu kooperatif jika sewaktu-waktu kebijakan sekolah berubah sesuai SE Satgas Covid 19 yang berlaku, diperoleh hasil sebanyak 42,9% tergolong kategori Sering, sebanyak 42,9% tergolong kategori Kadang-kadang, dan sebanyak 14,3% termasuk kategori Pernah. Mayoritas orang tua yang merupakan penduduk Desa Ringintelu dan Desa Sukorejo bekerja sebagai petani. Para orang tua seringkali tidak tahu jika ada perubahan kebijakan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sebagai dampak dari SE Satgas Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi yang memuat PPKM level tertentu. Adakalanya orang tua merasa keberatan jika sewaktu-waktu ada perubahan jadwal pembelajaran dari sekolah.
Tabel 2 terkait Penerapan Protokol Kesehatan di satuan pendidikan. Penerapan protokol kesehatan harus sesuai Prosedur Pembelajaran tatap Muka Terbatas yang tercantum dalam SKB 4 Menteri. Adapun protokol kesehatan yang tercantum dalam prosedur tersebut antara lain: (1) Pada jenjang PAUD, kondisi kelas harus menerapkan  jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; (2) Menggunakan masker kain 3 lapis/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu; (3) Cuci Tangan Dengan Sabun (CTPS) dengan air mengalir; (4) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan; (5) Menerapkan etika batuk dan bersin.
Berdasarkan hasil yang tercantum pada Tabel 2, rata-rata menunjukkan kategori Sangat Sering, kategori Sering, dan kategori Kadang-kadang. Dari 13 indikator penerapan protokol kesehatan, hanya ada dua yang menunjukkan kategori Pernah, yaitu indikator ke-4 (Guru menggunakan masker bedah atau masker kain 3 lapis) dan indikator ke-5 (Siswa menggunakan masker bedah atau masker kain 3 lapis) dimana pada indikator ke-4 dan ke-5 juga menunjukkan perolehan persentase yang sama-sama rendah yaitu sebesar 14,3% pada kategori Pernah. Tidak ada responden yang mengisi pada kategori Tidak Pernah. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh satuan pendidikan yang menjadi responden dalam penelitian ini telah menjalankan protokol kesehatan dengan cukup baik. Akan tetapi, evaluasi di lapangan masih perlu dilakukan dan penegakan pemberlakuan prosedur terkait penerapan protokol kesehatan masih perlu dilakukan sebab pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.
SIMPULAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan  di wilayah Gugus 1 PAUD Kecamatan Bangorejo sudah cukup baik namun pendidik perlu meningkatkan kemampuan dalam melakukan pembelajaran. Setiap satuan pendidikan memiliki kebijakan yang berbeda-beda sesuai keadaan lembaga masing-masing dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 di daerah terkait status PPKM yang sedang diberlakukan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan di wilayah Gugus 1 PAUD Kecamatan Bangorejo sudah terlaksana dengan baik. Mayoritas persentase terisi pada kategori Sangat Sering, Sering, dan Kadang-kadang. Namun akan lebih baik jika penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan diperketat agar keselamatan dan kesehatan warga sekolah terjamin dan resiko penularan virus dapat lebih diperkecil saat PTM Terbatas diberlakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir.  Â
DAFTAR PUSTAKA
Agustin, M., Dwi Puspita, R., Nurinten, D., & Nafiqoh, N. (2021) Tipikal Kendala Guru PAUD dalam Mengajar pada Masa Pandemi Covid-19 dan Implikasinya. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5 (1), 334-345. Â https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i1.598
Farisa, F.C. Jokowi: Waspada Pandemi Gelombang 3, Covid-19 di Eropa sedang Tinggi-tingginya. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/11/24/10381341/jokowi-waspada-pandemi-gelombang-3-covid-19-di-eropa-sedang-tinggi-tingginya  (diakses pada 28 November 2021, 15.03 WIB)
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/Menkes/4242/202l Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Kusuma, W. S., & Sutapa, P. (2020). Dampak Pembelajaran Daring terhadap Perilaku Sosial Emosional Anak. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1635--1643. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i2.940
Onde, M.L.O., Aswat, H. , Sari, E.R. , Meliza, N., 2021. Analisis Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (TMT) di masa New Normal terhadap Hasil Belajar Matematika di Sekolah Dasar. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3 (6), 4400 -- 4406. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i6.1449
Rahman, A.A. 2018. Strategi Belajar Mengajar Matematika. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
Tanu, I Ketut. 2018. Penggunaan Metode Mengajar Di PAUD Dalam Rangka Menumbuhkan Minat Belajar Anak. Pratama Widya: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3 (2), 14-19. http://dx.doi.org/10.25078/pw.v3i2.733
Tanuwijaya, N.S. & Tambunan, W. (2021). Alternatif Solusi Model Pembelajaran Untuk Mengatasi Resiko Penurunan Capaian Belajar Dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Di Masa Pandemic Covid 19. Jurnal Manajemen Pendidikan, 10 (2) , 80-90. https://doi.org/10.33541/jmp.v10i2.3272
Tim detikcom - detikNews. Kapan Sebenarnya Corona Pertama Kali Masuk RI?, https://news.detik.com/berita/d-4991485/kapan-sebenarnya-corona-pertama-kali-masuk-ri (diakses pada 20 November 2021, 10.10 WIB)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wardani, A. & Ayriza, Y. 2021. Analisis Kendala Orang Tua dalam Mendampingi Anak Belajar di Rumah Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5 (1), 772-782. Â https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i1.705
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H