Mohon tunggu...
PINDAH SUSANTI
PINDAH SUSANTI Mohon Tunggu... Guru - Guru TK

Menjadi guru TK adalah hal yang menyenangkan :-)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelaksanaan Pembelajaran Era Covid-19 di Gugus 1 PAUD Bangorejo

11 Desember 2022   10:50 Diperbarui: 11 Desember 2022   11:08 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penelitian Wardani dan Ayriza (2021) menunjukkan hasil adanya kendala- kendala orang tua dalam mendampingi anak belajar di rumah pada masa pandemi Covid- 19 yaitu kurangnya pemahaman materi oleh orang tua, kesulitan orang tua dalam menumbuhkan minat belajar anak, tidak memiliki cukup waktu untuk mendampingi anak karena harus bekerja, orangtua tidak sabar dalam mendampingi anak saat belajar dirumah, kesulitan orang tua dalam mengoperasikan gadget, dan kendala terkait jangkauan layanan internet.

Agustin, dkk (2021) telah melakukan penelitian terkait kendala yang dialami guru PAUD selama mengajar pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian diantaranya ditemukan bahwa pada indikator kendala komunikasi tampak bahwa guru-guru PAUD mengalami kendala pada  kategori sering dan kadang-kadang dengan prosentase yang tinggi hampir pada semua pernyataan yang diajukan yaitu dari mulai sulit untuk menemukan kesamaan pemikiran dengan orang tua tentang tujuan belajar anak (terkait target yang harus dicapai), banyak tuntutan dari orang tua yang sebenarnya tidak menjadi  kebutuhan anak, kesulitan membangkitkan semangat belajar anak, kesulitan berinteraksi secara langsung dengan anak melalui media  online dan  kesulitan berkomunikasi dengan orang tua dan anak karena tidak memiliki alat komunikasi (HP/Laptop) berada pada persentase sangat sering. Ini membuktikan bahwa PJJ belum berjalan sesuai harapan.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang pendidikan sejak pandemi Covid-19 terjadi. Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan mengenai proses pembelajaran di masa pandemi ini sempat mengalami beberapa kali perubahan/penyesuaian kebijakan sebagai upaya mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan sebelumnya. (Tanuwijaya & Tambunan, 2021).  Pemerintah menemukan adanya kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

Akan tetapi, dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 pemerintah sangat mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang merupakan prioritas utama . Oleh karena itu, pemerintah menyusun kembali kebijakan terkait penyelenggaran pembelajaran di satuan pendidikan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/202l dan Nomor 440-717 Tahun 2021 oleh Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SKB 4 Menteri ini memuat tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 dan mulai diberlakukan sejak ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.

Pemerintah mulai mengatur strategi agar pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka sehingga munculah kebijakan baru (SKB 4 Menteri) tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang dibuka mulai Juli 2021 dengan ketentuan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi dan pembelajaran dilakukan dengan membatasi jam pertemuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat (Onde, dkk, 2021). Lampiran SKB 4 Menteri memuat beberapa poin penting terkait penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19, di antaranya yaitu: (1) satuan pendidikan harus mengisi daftar periksa terkait kesiapan satuan pendidikan penyelenggaraan PTM Terbatas melalui laman Dapodik, (2) PTM terbatas dilaksanakan dalam 2 fase, yaitu Masa Transisi dua bulan sejak dimulainya PTM Terbatas dan Masa Kebiasaan baru setelah masa transisi berakhir, (3) wali murid dan siswa boleh memilih melanjutkan kegiatan PTM Terbatas atau PJJ, (4) semua pendidik harus sudah vaksinasi dan jika belum harus melaksanakan PJJ, (5) jika ada kasus terkonfirmasi Covid-19 maka PTM harus dihentikan paling singkat 3x24 jam.

Pemerintah Indonesia menghimbau semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (Alfarizi, 2020). Di dalam salinan SKB 4 Menteri yang memuat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 tertulis bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan  menggunakan Prosedur Pembelajaran tatap Muka Terbatas. Adapun protokol kesehatan yang tercantum dalam prosedur tersebut antara lain: (1) Pada jenjang PAUD, kondisi kelas harus menerapkan  jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; (2) Menggunakan masker kain 3 lapis/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu; (3) Cuci Tangan Dengan Sabun (CTPS) dengan air mengalir; (4) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan; (5) Menerapkan etika batuk dan bersin.

Penyelenggaraan tatap muka di sekolah untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi sudah diperbolehkan sejak diterbitkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Nomor 054/SE/STPC/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2021. Sebelumnya pembelajaran masih diharuskan dengan sistem daring sebab wilayah Jawa-Bali masih berstatus PPKM Level 4. Pada akhirnya terbit kembali Surat Edaran Nomor 62/SE/STPC/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 di Kabupaten Banyuwangi yang menandakan bahwa kasus Covid-19 di Banyuwangi telah melandai. Perubahan status level PPKM  ini juga berdampak pada perubahan kebijakan penyelenggaraan PTM Terbatas di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pada level 3 dan level 2, jumlah peserta didik jenjang PAUD yang diperbolehkan masuk per kelas hanya 33 % (maksimal 5 anak) sedangkan pada level 1 jumlah peserta didik yang diperbolehkan masuk per kelas adalah 50 % (maksimal 7-8 anak).  

Presiden Joko Widodo kembali memperingatkan kembali seluruh pihak agar berhati-hati terhadap potensi lonjakan Covid-19. Presiden mengingatkan bahwa sejumlah negara kini tengah menghadapi pandemi gelombang 3, bahkan gelombang 4 Covid-19 (Farisa, 2021). Hal ini menjadi pengingat pula bahwa semua pihak, tanpa terkecuali di bidang pendidikan harus tetap waspada. Kewaspadaan ini dapat dilihat dari sejauh mana penyelenggaraan PTM Terbatas yang sudah terlaksana dan juga  kesesuaian antara penerapan protokol kesehatan di lembaga dengan prosedur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu penelitian untuk mengkaji hal ini.

Gugus PAUD 1 Kecamatan Bangorejo terdiri dari 7 lembaga yang semua adalah Taman Kanak-kanak (TK). Wilayahnya meliputi Desa Ringintelu dan Desa Sukorejo. Ada 34 orang pendidik dan tenaga kependidikan serta 392 peserta didik aktif yang terhubung dengan Dapodik. Dengan mempertimbangkan keberlangsungan kesehatan dan keselamatan warga sekolah maka perlu dilakukan penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan  PTM Terbatas dan juga penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Gugus 1 PAUD Kecamatan Bangorejo. Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi kebijakan daerah terkait penanganan Covid-19 dan selanjutnya pemerintah baik pusat maupun daerah dapat menyusun kebijakan kembali sebagai tindakan antisipasi gelombang 3 Covid-19 yang bisa juga melanda wilayah Iindonesia.

METODE

Penelitian menggunakan pendekatan kuantiaitif dengan metode yang digunakan adalah survey dengan mendeskripsikan secara kuantitatif kecenderungan-kecenderungan perilaku dari suatu populasi dengan meneliti sampel populasi tersebut (Creswell, 2017). Dalam penelitian ini perilaku-perilaku yang dimaksud adalah terkait dengan pelaksanaan PTM Terbatas dan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan  PAUD di  Gugus 1 PAUD Bangorejo saat masa pandemi covid 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun