9. bawa semua berkas di atas ke kecamatan untuk membuat KK baru (memasukkan anak yang baru lahir ke KK orang tua). tunggu sekitar 2 minggu (di KK saya tercantum tanggal 1 minggu lebih cepat, tapi amannya tetap 2 minggu). GRATIS.
10. setelah jadi, fotokopi KK itu, lalu bawa semua berkas 1-9 ke Dukcapil. Proses pembuatan aktanya antara 2-3 minggu.
Semoga saja proses pembuatan KTP dan aktanya nanti bisa berjalan lancar.
Sekian pengalaman saya, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H