Mohon tunggu...
Hanief Trihantoro
Hanief Trihantoro Mohon Tunggu... karyawan swasta -

denpasar, semarang, bandung, tenggarong, padalarang. astronomi, sepakbola, komputer, ubuntu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengalaman Membuat Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung Barat

7 Maret 2018   16:07 Diperbarui: 9 Maret 2018   15:59 8403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhamdulillah, anak ke-2 kami lahir akhir Desember 2017. Mulailah saya mencari informasi bagaimana prosedur membuat akta kelahiran, secara khusus untuk di Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga mulai menghubungi Ketua RT lalu Ketua RW untuk membuat surat pengantar. Di 2 tempat ini prosesnya berjalan relatif lancar.

Dari hasil pencarian awal saya, setidaknya inilah syarat untuk membuat akta kelahiran:

1. fotokopi KK. Awalnya tidak begitu jelas apakah KK yang dimaksud adalah KK yang lama (asumsi saya yang ini) atau KK yang sudah memuat data anak yang baru lahir.

2. fotokopi KTP kedua orang tua.

3. surat keterangan lahir asli dari rumah sakit/bidan.

4. surat pengantar dari RT/RW untuk ke desa.

5. fotokopi KTP saksi (2 orang).

6. fotokopi surat nikah orang tua.

Datang ke kantor desa, saya diberi formulir permohonan akta kelahiran dan surat pernyataan kesaksian yang harus dilengkapi, lalu pulang. Setelah diisi, saya kembali ke kantor desa, serahkan ke mereka, lalu diketikkan surat keterangan lahir dari desa. Saya sempat menanyakan apa saja syarat untuk membuat akta tersebut di Dukcapil, namun tidak mendapat informasi yang jelas. Bawa saja apa yang mungkin diperlukan, supaya tidak perlu bolak-balik. Jadi saya tidak tahu apakah perlu akta  kelahiran anak pertama atau tidak, apakah harus membuat KK baru dulu atau akta dulu atau bisa berbarengan. Karena dari hasil pencarian saya sebelumnya, di daerah lain ada yang bisa membuat keduanya berbarengan dengan proses yang tidak terlalu lama.

Urusan di kantor desa itu sebenarnya sudah beres dari pertengahan Januari. Namun karena satu dan lain hal, proses pembuatan akta kelahiran tersebut terhambat sehingga baru di pertengahan Februari saya tindak lanjuti ke Dukcapil KBB. Sesampainya di Dukcapil (mencarinya kini sangat mudah karena ada banyak papan petunjuk), saya menanyakan ke petugas bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran. Di situ saya diberitahu bahwa KK harus diubah terlebih dahulu di kecamatan. Selain itu juga harus melegalisir fotokopi surat nikah di KUA. Setelah urusan di KUA beres, saya lanjut ke kecamatan. Di situ KK lama dan surat keterangan lahir dari desa diserahkan ke petugas. Katanya prosesnya 2 minggu, lalu saya diberi kertas sebagai tanda bukti untuk pengambilannya nanti.

Saat mengambil, saya sekaligus menanyakan bagaimana prosedur untuk memperoleh KTP elektronik karena saya & istri belum punya. Katanya silakan tanyakan di Dukcapil, yang memang menjadi tujuan saya selanjutnya. Di Dukcapil, saya menanyakan hal itu ke satu bagian. Katanya silakan serahkan fotokopi KK agar bisa mereka cek statusnya. Setelah itu saya menuju ke bagian akta kelahiran. Di sini berkas-berkas saya serahkan ke petugas: fotokopi KK baru, fotokopi KTP orang tua, formulir permohonan akta kelahiran dan surat pernyataan kesaksian beserta fotokopi KTP 2 orang saksi, surat keterangan lahir asli dari RS, dan fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir. 

Ternyata ada yang kurang. Surat keterangan lahir dari desa belum ada dan materai di surat pernyataan kesaksian baru ada 1 (harusnya 2). Awalnya saya lupa, tapi kemudian ingat bahwa surat dari desa itu sudah saya serahkan ke kecamatan. Tapi karena petugas memintanya, terpaksa saya ambil kembali seluruh berkas itu. Lalu saya beranjak ke bagian KTP elektronik, dan saya diberi surat tanda terima pendaftaran KTP-EL. Petugas lalu meminta no HP dan menjelaskan bahwa saya harus tunggu SMS sebelum bisa mengambil KTP yang sudah jadi nantinya.

Setelah selesai membuat surat di desa kembali keesokan harinya, saya pun kembali ke petugas yang sama di Dukcapil. Namun karena saya lupa membawa materai, petugas menawarkan saya untuk beli di petugas lainnya. Saya pun beli di situ dengan harga 6.000. Karena sudah lengkap, berkas saya diterima dan saya diberi tanda terima lalu disuruh kembali antara 2-3 minggu berikutnya.

Dari pengalaman saya ini, persyaratan dan prosedur pembuatan akta kelahiran di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat adalah sbb:

1. sediakan fotokopi KK.

2. fotokopi KTP kedua orang tua.

3. surat keterangan lahir asli dari rumah sakit/bidan. Biasanya kita akan diberi kopiannya yang sudah dilegalisir RS, simpan saja.

4. lampirkan ketiga berkas di atas untuk membuat surat pengantar dari RT, ke RW, lalu ke desa.

5. serahkan semua di kantor desa, kita akan diberi formulir permohonan akta kelahiran dan surat pernyataan kesaksian. GRATIS.

6. untuk itu perlu fotokopi KTP saksi (2 orang) dan materai 6.000 2 lembar.

7. jika 5 & 6 sudah diisi lengkap, kembalikan ke desa, lalu kita akan dibuatkan surat keterangan lahir dari desa. Minta 2 lembar, karena akan dipakai di kecamatan dan Dukcapil.

8. fotokopi surat nikah orang tua & legalisir di KUA. GRATIS.

9. bawa semua berkas di atas ke kecamatan untuk membuat KK baru (memasukkan anak yang baru lahir ke KK orang tua). tunggu sekitar 2 minggu (di KK saya tercantum tanggal 1 minggu lebih cepat, tapi amannya tetap 2 minggu). GRATIS.

10. setelah jadi, fotokopi KK itu, lalu bawa semua berkas 1-9 ke Dukcapil. Proses pembuatan aktanya antara 2-3 minggu.

Semoga saja proses pembuatan KTP dan aktanya nanti bisa berjalan lancar.

Sekian pengalaman saya, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun