Mohon tunggu...
Hanief Trihantoro
Hanief Trihantoro Mohon Tunggu... karyawan swasta -

denpasar, semarang, bandung, tenggarong, padalarang. astronomi, sepakbola, komputer, ubuntu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengalaman Membuat Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung Barat

7 Maret 2018   16:07 Diperbarui: 9 Maret 2018   15:59 8403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata ada yang kurang. Surat keterangan lahir dari desa belum ada dan materai di surat pernyataan kesaksian baru ada 1 (harusnya 2). Awalnya saya lupa, tapi kemudian ingat bahwa surat dari desa itu sudah saya serahkan ke kecamatan. Tapi karena petugas memintanya, terpaksa saya ambil kembali seluruh berkas itu. Lalu saya beranjak ke bagian KTP elektronik, dan saya diberi surat tanda terima pendaftaran KTP-EL. Petugas lalu meminta no HP dan menjelaskan bahwa saya harus tunggu SMS sebelum bisa mengambil KTP yang sudah jadi nantinya.

Setelah selesai membuat surat di desa kembali keesokan harinya, saya pun kembali ke petugas yang sama di Dukcapil. Namun karena saya lupa membawa materai, petugas menawarkan saya untuk beli di petugas lainnya. Saya pun beli di situ dengan harga 6.000. Karena sudah lengkap, berkas saya diterima dan saya diberi tanda terima lalu disuruh kembali antara 2-3 minggu berikutnya.

Dari pengalaman saya ini, persyaratan dan prosedur pembuatan akta kelahiran di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat adalah sbb:

1. sediakan fotokopi KK.

2. fotokopi KTP kedua orang tua.

3. surat keterangan lahir asli dari rumah sakit/bidan. Biasanya kita akan diberi kopiannya yang sudah dilegalisir RS, simpan saja.

4. lampirkan ketiga berkas di atas untuk membuat surat pengantar dari RT, ke RW, lalu ke desa.

5. serahkan semua di kantor desa, kita akan diberi formulir permohonan akta kelahiran dan surat pernyataan kesaksian. GRATIS.

6. untuk itu perlu fotokopi KTP saksi (2 orang) dan materai 6.000 2 lembar.

7. jika 5 & 6 sudah diisi lengkap, kembalikan ke desa, lalu kita akan dibuatkan surat keterangan lahir dari desa. Minta 2 lembar, karena akan dipakai di kecamatan dan Dukcapil.

8. fotokopi surat nikah orang tua & legalisir di KUA. GRATIS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun