Alhamdulillah, anak ke-2 kami lahir akhir Desember 2017. Mulailah saya mencari informasi bagaimana prosedur membuat akta kelahiran, secara khusus untuk di Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga mulai menghubungi Ketua RT lalu Ketua RW untuk membuat surat pengantar. Di 2 tempat ini prosesnya berjalan relatif lancar.
Dari hasil pencarian awal saya, setidaknya inilah syarat untuk membuat akta kelahiran:
1. fotokopi KK. Awalnya tidak begitu jelas apakah KK yang dimaksud adalah KK yang lama (asumsi saya yang ini) atau KK yang sudah memuat data anak yang baru lahir.
2. fotokopi KTP kedua orang tua.
3. surat keterangan lahir asli dari rumah sakit/bidan.
4. surat pengantar dari RT/RW untuk ke desa.
5. fotokopi KTP saksi (2 orang).
6. fotokopi surat nikah orang tua.
Datang ke kantor desa, saya diberi formulir permohonan akta kelahiran dan surat pernyataan kesaksian yang harus dilengkapi, lalu pulang. Setelah diisi, saya kembali ke kantor desa, serahkan ke mereka, lalu diketikkan surat keterangan lahir dari desa. Saya sempat menanyakan apa saja syarat untuk membuat akta tersebut di Dukcapil, namun tidak mendapat informasi yang jelas. Bawa saja apa yang mungkin diperlukan, supaya tidak perlu bolak-balik. Jadi saya tidak tahu apakah perlu akta  kelahiran anak pertama atau tidak, apakah harus membuat KK baru dulu atau akta dulu atau bisa berbarengan. Karena dari hasil pencarian saya sebelumnya, di daerah lain ada yang bisa membuat keduanya berbarengan dengan proses yang tidak terlalu lama.
Urusan di kantor desa itu sebenarnya sudah beres dari pertengahan Januari. Namun karena satu dan lain hal, proses pembuatan akta kelahiran tersebut terhambat sehingga baru di pertengahan Februari saya tindak lanjuti ke Dukcapil KBB. Sesampainya di Dukcapil (mencarinya kini sangat mudah karena ada banyak papan petunjuk), saya menanyakan ke petugas bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran. Di situ saya diberitahu bahwa KK harus diubah terlebih dahulu di kecamatan. Selain itu juga harus melegalisir fotokopi surat nikah di KUA. Setelah urusan di KUA beres, saya lanjut ke kecamatan. Di situ KK lama dan surat keterangan lahir dari desa diserahkan ke petugas. Katanya prosesnya 2 minggu, lalu saya diberi kertas sebagai tanda bukti untuk pengambilannya nanti.
Saat mengambil, saya sekaligus menanyakan bagaimana prosedur untuk memperoleh KTP elektronik karena saya & istri belum punya. Katanya silakan tanyakan di Dukcapil, yang memang menjadi tujuan saya selanjutnya. Di Dukcapil, saya menanyakan hal itu ke satu bagian. Katanya silakan serahkan fotokopi KK agar bisa mereka cek statusnya. Setelah itu saya menuju ke bagian akta kelahiran. Di sini berkas-berkas saya serahkan ke petugas: fotokopi KK baru, fotokopi KTP orang tua, formulir permohonan akta kelahiran dan surat pernyataan kesaksian beserta fotokopi KTP 2 orang saksi, surat keterangan lahir asli dari RS, dan fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir.Â