Keputusan pemerintah yang dibuat setelah itu adalah :
- Pertamina sebagai pengendali utama blok ONWJ
- Memberi 10% saham hak partisipasi blok kepada Pemda (di antaranya diserahkan kepada BUMD kabupaten-kabupaten terkait, seperti Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, serta BUMD Provinsi Jabar sendiri)
Migas Hulu dan BUMD harus mencari pembiayaan/ dana yg besar untuk keperluan:
- Belanja modal
- Belanja operasi
- Signature bonus
Yang kesemua sudah harus disetor sebelum penandatanganan kontrak.
BUMD-lah yang paling keteteran mencari dana, akibat:
Adanya regulasi pemerintah mengenai perjanjian dengan investor swasta bahwa nantinya tidak boleh menjadikan investor tersebut berperan lebih dominan dari Pemda (dalam bentuk 'jelmaan' BUMD).Â
Jangan sampai masalah keuangan mengakibatkan porsikepemilikan 'digadaikan'. Inilah yang dinamakan Participating Interest.
Dengan demikian fokusnya adalah BUMD wajib dimiliki oleh Pemda sepenuhnya (100%) tanpa bisa ditawar-tawar lagi.
Dampak pembersihan perusahaan pelat merah dari pemegang saham non-Pemerintah, pada akhirnya mengekang bentuk kerjasama, yakni berbisnis hanya terbatas dengan pihak-pihak tertentu, yakni:
- BUMD daerah lain
- Lembaga Keuangan tingkat Nasional
- Perusahaan swasta, namun dengan catatan mayoritas sahamnya telah dkuasai oleh pengusaha nasiohal.
Apa alasan dibalik peraturan tersebut?
Trauma akan kasus Blok Cepu di masa lalu, dimana sejumlah BUMD mengobral kepemilikan sahamnya, hingga sebesar tiga perempat dari totalnya (75%) - gegara mencari amunisi pendanaan senilai US$ 20 juta yang kala itu harus segera disetorkan.
Namun, menurut pengakuan salah satu sumber di BUMD, aturan ini cukup memberatkan di dalam implementasinya.