Mohon tunggu...
Melati
Melati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memahami Sekilas Kerja Sama Bisnis Hulu Migas di Jawa Barat

25 Desember 2017   15:05 Diperbarui: 25 Desember 2017   15:20 2529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita bisa analogikan dengan suatu skenario bisnis, maka sebagai pemeran utama kegiatan kerja sama bisnis yang tersebut di atas adalah PT Migas Hulu Jabar (selanjutnya disingkat PT MHJ). PT MHJ ini adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk Pemda (pemerintah provinsi) Jawa Barat untuk mengelola 10% hak partisipasi-nya (disebut juga participating interest) di wilayah kerja blok minyak dan bumi/ migas offshore ONWJ (Offshore North West Java).

Pemerintah daerah dalam hal ini melalui BUMD menawarkan kerja sama untuk membiayai bisnis hulu migas-nya (minyak dan gas bumi) kepada belasan lembaga keuangan, termasuk bank pelat merah. Di antaranya, Bank Mandiri, BNI dan Bank Jabar Banten. Tawaran ini juga berlaku kepada sejumlah Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).

Permasalahannya, para bankir enggan menerima tawaran itu, tanpa adanya jaminan atau kolateral.

Siapa saja para kontraktor di seputar PT MHJ?

Para kontraktor yang terlibat:

  1. PT Pertamina Hulu Energi (anak usaha Pertamina) : 58,28% saham
  2. PT Energy Mega Persada, Tbk:  36,72% saham
  3. Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company : 5      % saham

Masa berlaku kontrak per Januari 2017

Lamanya : 20 tahun

Pengendalian operasi blok : Pertamina

Lalu datanglah Pemerintah, inilah yang dilakukannya : Reshuffle komposisi saham

Akibatnya: PT Energy Mega Persada, Tbk, dikeluarkan dari posisinya.

Hal ini sah-sah saja, mengingat:

  1. perjanjian sebelumnya hanya bersifat sementara
  2. Kementerian ESDM belum meneken tanda tangan persetujuan
  3. mitra lain juga belum tanda tangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun