Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Bisa Menghadap Kiblat di Kendaraan, Sahkah Shalatnya?

26 Desember 2021   20:18 Diperbarui: 26 Desember 2021   20:30 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Chuttersnap di Unsplash

أما وجوب الصلاة فلحرمة الوقت وأما الإعادة فلأنه عذر نادر

"Alasan ia wajib shalat adalah karena hurmatil waqt (untuk menghormati waktu), dan alasan ia wajib mengulang adalah karena ini udzr nadir (udzur yang langka)."

Beliau juga berkata:

والفرق على المذهب أن المرض يعم

"Bedanya dalam pandangan madzhab, antara mereka (yang mengulang shalat), dengan orang yang sakit (yang tidak harus mengulang shalat), adalah karena sakit adalah alasan yang umum dialami."

Seseorang jika sakit sehingga tidak mampu sujud atau rukuk, maka ia tidak perlu mengulang shalatnya, karena sakit adalah udzur yang umum dialami kaum muslimin. Dapat kita lihat bahwa saat ini puluhan jutaan orang di seluruh dunia mengendarai bis, kereta, pesawat, dan kendaraan semisalnya yang tidak memungkinkan shalat secara sempurna, sehingga udzur seperti ini tidak lagi menjadi udzur yang langka, sama seperti sakit.

Kesimpulannya, hendaknya seseorang menghindari shalat di atas kendaraan sempit seperti bis, kereta, dan pesawat semampunya kecuali ketika darurat, karena sulitnya memenuhi rukun dan syarat shalat, dan karena kuatnya perselisihan ulama dalam hal ini. Namun apabila terpaksa, maka pendapat yang kami kuatkan adalah ia shalat berdiri menghadap kiblat semampunya, dan ia rukuk dan sujud dengan menundukkan kepalanya. Jika ia terpaksa duduk dan tidak menghadap kiblat karena kondisi perjalanan yang buruk, maka ia tidak perlu mengulang shalatnya. Syaikh Labib Najib, seorang ulama madzhab Syafi'i, pernah berkata:

من أدّى ما أمر به حسب استطاعته لم يطالب بالإعادة

"Siapapun yang melaksanakan apa yang diperintahkan sesuai kemampuannya, maka ia tidak diwajibkan untuk mengulangnya."

Wallahu ta'ala a'lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun