Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bila Piutang Berubah dari Aset Menjadi Biaya

12 Februari 2023   19:31 Diperbarui: 13 Februari 2023   06:48 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar dari KOMPAS.COM/Thinkstockphotos.com

Urusan tagih menagih utang memiliki tantangannya sendiri. Kadang mudah saja dilakukan, tapi tidak jarang juga butuh upaya atau strategi yang jitu. Makanya sering kali kita mendengar ungkapan lebih galak orang yang diutangin dibanding orang yang punya uang, saat penagihan berlangsung.

Jangankan utang piutang antar teman yang terjadi hanya karena modal percaya saja, utang piutang di lembaga pemberi pinjaman seperti perbankan, koperasi, lembaga pembiayaan dan seterusnya pun tidak selalu berjalan mulus, padahal dokumen-dokumen hukum yang disiapkan sudah lebih lengkap.

Memang tidak semua orang menunggak membayar pinjaman karena punya itikad kurang baik. Ada juga yang memang terjadi karena kondisi dan situasi. Misalnya jadi korban restrukturisasi karyawan di perusahaan atau bisnisnya sedang down karena pandemi dan seterusnya. Tapi dari pengalaman selama ini, jenis orang yang kedua ini jauh lebih bisa diajak bekerja sama dan berunding mencari solusi masalah utang piutangnya dibanding yang pertama.

Oke, mari kita bahas masalah utang piutang gagal ini lebih jauh, khususnya utang piutang yang sifatnya personal.

Memberi pinjaman pada keluarga, teman, kerabat atau kenalan biasanya diawali dengan niat tulus untuk membantu mereka mengatasi masalahnya. Dari niat yang tulus ini diharapkan teman atau kerabat yang jadi debitur terbantu mengatasi masalahnya dan pada akhirnya bisa mengembalikan pinjaman tersebut sesuai kesepakatan dengan baik.

Sayangnya, kelemahan dari utang piutang antar teman ini adalah sering kali hanya disepakati secara lisan saja tanpa dilengkapi dengan dengan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Jadi saat teman terlambat membayar, kita menagihnya pun pakai cara komunikasi seperti biasa. Mengirim pesan, telepon, atau paling jauh bertemu/berkunjung ke teman kita. Tidak jarang berakhir zonk alias pinjaman tidak dibayar sama sekali. Ujung-ujungnya si pemberi pinjaman menelan kekecewaan, pasrah saja dan merelakan uang pinjaman tersebut.

Berbeda dengan utang piutang pada lembaga pemberi pinjaman yang dokumen-dokumen hukumnya sudah lebih lengkap. Sehingga jika pihak debitur melalaikan perjanjian kredit tersebut, kreditur bisa menempuh langkah-langkah yang sudah memiliki dasar hukum yang kuat, seperti penarikan barang jaminan bahkan sampai ke penyelesaian sengketa di pengadilan.

Jadi bagaimana sebaiknya sikap kita pada teman yang ingin meminjam uang?

Bukan berarti tidak boleh sama sekali meminjamkan uang pada teman ya. Selagi kita memang memiliki likuiditas yang memadai untuk memberi pinjaman dan bersedia membantu teman kita, ya silakan saja. Hanya jangan lupa uang yang dipinjamkan pada teman kita itu adalah hasil kerja keras dan keringat kita. Jadi itu adalah harta kita juga, hanya posisinya masih ada di luar sana. Kalau kita membuat neraca keuangan pribadi, posisinya ada di kolom aset pada akun piutang.

Biasanya saat sesi menghitung nilai kekayaan keluarga pada pelatihan Cakap Keuangan untuk anggota koperasi, saya meminta peserta mengisi kolom aset pada akun piutang ini dengan mengingat-ingat uang mereka yang dipinjam oleh kawan, keluarga atau kerabatnya. Tapi bagian piutang ini dikasih embel-embel "masih bisa ditagih" artinya uang mereka tersebut masih memiliki kemungkinan untuk kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun