Manajemen perkreditan pada koperasi memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan lembaga penyalur kredit lainnya seperti perbankan atau lembaga pembiayaan.Â
Pada lembaga penyalur kredit tersebut, manajemen perkreditan mulai dari analisis, keputusan sampai penagihan kembali  penuh standar yang ketat dan prinsip kehati-hatian.Â
Manajemen kredit koperasi, prinsip kehati-hatian ini harus berjalan seimbang dengan nilai-nilai cooperative yang menjadi spirit dasar sebuah koperasi.
Walaupun demikian di lembaga penyalur kredit manapun, termasuk di koperasi, kredit macet merupakan masalah utama yang harus diantisipasi dan ditekan rasionya.Â
Kredit macet (apalagi jika sudah parah) dapat mengurangi pendapatan, menguras likuiditas koperasi yang dapat berimbas kemana-mana seperti kesulitan membayar biaya operasional, anggota tidak dapat menarik tabungan dan kemungkinan terburuk, koperasi bisa collaps.
Oleh karena itu, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan dibanding dengan saldo seluruh pinjaman ditolerir maksimal sebesar 5% saja. Tugas pengelola koperasi terutama yang menangani perkreditan adalah menjaga rasio ini tetap ideal.
Jika keanggotaan koperasi berbasis komunitas formal seperti misalnya, koperasi sekolah, koperasi karyawan dan sebagainya, tidak banyak masalah dalam penagihan pinjaman karena pembayaran bisa dikompensasi dari gaji/upah.Â
Tapi koperasi yang basis keanggotaannya lebih luas harus memiliki strategi khusus dalam penagihan pinjaman karena mengandalkan keaktifan anggota dalam pengembalian pinjamannya.
Ada beberapa kiat yang dapat dilakukan oleh pengelola koperasi untuk meminimalkan risiko kredit macet setelah mencairkan kredit pada anggota peminjam .
Memastikan anggota peminjam memahami kewajiban pembayarannya.Â