Kehadiran jurnalisme warga yang mewakili suara rakyat ini awalnya tidak lepas dari kritik terhadap jurnalisme professional yang seringkali berorientasi pada pasar sehingga keberpihakan pada publik dinomorduakan. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa hadirnya jurnalisme warga ini jelas tidak bisa sebaik jurnalisme professional yang keberadaannya telah diakui oleh UU Pers.
Jurnalisme warga yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa mempermasalahkan latar belakang pendidikan penulisnya menekankan pada aspek partisipasi, kedekatan, dan kemanusiaan. Kegiatan ini merujuk pada aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh warga untuk berbagi beragam informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Masyarakat yang berpendapat bahwa "yang tidak bersuara" bisa menyampaikan pikiran dan juga mendapatkan akses untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi dapat memberikan suara mereka melalui jurnalisme warga ini. Fungsi jurnalisme warga yang tidak hanya sebagai alat untuk mendapat informasi tetapi bisa juga sebagai alat pertukaran informasi bagi penggunanya menjadi kekuatan dari jurnalisme warga itu sendiri yang lebih mengutamakan suara rakyat dengan segala kompleksitas permasalahan yang ada.
Daftar Pustaka
Dewan Pers. (2008, August 25). Dewan Pers. Dikutip dari https://dewanpers.or.id/berita/detail/452/Jurnalisme
PERAN JURNALISME WARGA DALAM MENGAKOMODIR ASPIRASI MASYARAKAT. (n.d.). Neliti. Dikutip dari https://media.neliti.com/media/publications/127657-ID-none.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H