Mohon tunggu...
Phiodias M
Phiodias M Mohon Tunggu... Arsitek - Alumni arsitektur gandrung isu pencerdasan bangsa

Pensiunan korporasi perminyakan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Debat Gagasan IKN, Isu Konstitusi dan Logika Terbalik (Bagian 2)

9 Oktober 2021   09:20 Diperbarui: 9 Oktober 2021   09:20 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Visi Indonesia 2045 terbitan Bappenas 2019 tidak membahas tentang isu fundamental bangsa seperti ulasan bagian e. di bawah ini.

c. BUMN sebagai kumpulan korporasi perusahaan negara dapat dianggap mewakili kondisi sektor ketenagaahlian/ketenagakerjaan. Saat ini peran dan kontribusi lembaga ini pada pembangunan ekonomi nasional masih rendah. 

BUMN masih belum mampu memikul tugas dan tanggung jawab lebih besar dalam mengemban amanah konstitusi menurut pasal 33 UUD45. 

Kinerja BUMN masih belum menjadi role model keberhasilan bisnis di tanah air. Masih banyak tantangan dari sisi profesionalisme dan perencanaan. 

Keberhasilan misi korporasi negara ini sangat ditentukan oleh faktor-faktor eksternalnya seperti kebijakan negara tentang kurikulum pendidikan, riset, perencanaan sumber daya nasional dan pembangunan jati diri bangsa.

d. Kondisi pengembangan profesionalisme nasional saat ini masih menjadi tantangan. Ada 8 indikator, yaitu: 

1) Masih tingginya distorsi aktivitas bangsa. Seperti kecelakaan dalam industri, transportasi, konstruksi, lingkungan, kebakaran dan praktik korupsi.

2) Rendahnya usaha hilirisasi SDA.

3) Belum matangnya peran asosiasi-asosiasi profesi dalam menjaga kemanfaatan sains teknologi pada publik. Masih terbatasnya ketersediaan infrastruktur perangkat profesionalisme, termasuk petunjuk dan standar teknis. Juga disebabkan masih mudanya usia regulasi, UU Keinsinyuran baru lahir 2014.

4) UU Penataan Ruang 2007 masih belum cukup efektif mengatasi masalah ketataruangan nasional karena terbatasnya regulasi teknis yang menjadi rujukan asosiasi-asosiasi terkait. Eksistensi dan efektivitas regulasi teknis masih terbatas. Isu tersebut diantaranya, terkait dengan masalah banjir, longsor, intrusi air laut, kemacetan lalu lintas, kepadatan koefisien dasar bangunan, kejadian kebakaran, zona aktivitas, polusi lingkungan/laut/udara dan lain-lain; 

5) Proses sertifikasi profesi masih baru tahap awal dan mempunyai beberapa catatan perbaikan. Jumlah SNI wajib masih terbatas, baru 238 status Nopember 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun